Lintang: Tarik Segera Buku LKS IPA Kelas 5 SD!

Sri Lintang Rosi Aryani, anggota DPRD Tangsel dari PKS. Foto: TangselMedia
Sri Lintang Rosi Aryani, anggota DPRD Tangsel dari PKS. Foto: TangselMedia

TangselMedia – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, Sri Lintang Rosi Aryani menyangkan beredarnya buku Lembar Kerja Siswa (LKS) bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk kelas 5 Sekolah Dasar. Pasalnya, di salah satu halaman buku tersebut tertulis kokain dan ganja dikategorikan jamu atau obat-obatan.

“Segera tarik LKS IPA KLS 5 SD yang sudah beredar. Karena itu sangat berbahaya bagi pola piki siswa,” kata Lintang saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (26/10/2016).

Meski demikian, perempuan yang akrab disapa Lintang ini ingin memastikan keseluruhan isi buku LKS yang bikin heboh tersebut, apakah ada penyimpangan yang membahayakan bagi pola pikir siswa, atau mungkin saja bila dibaca secara keseluruhan ada penjelasan, apa maksud sebenarnya dari penulis.

“Tapi kalau memang ada unsur kesengajaan dalam menulis, dan penulis sengaja membuat wacana yang dapat merusak moral anak bangsa maka yang bersangkutan harus di proses lebih lanjut,” tegasnya.

Jika benar atas kelalaian ini, Lintang meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan untuk mengevaluasi kinerjanya, dan penerbit harus bertanggungjawab terhadap kelalaian dan keteledoran ini. Karena sudah melenceng dari motto Kota Tangsel yang cerdas, modern, dan religius.

Baca Juga  Menyikat Pungli Tangsel

“Ini sebagai evaluasi bagi Dinas Pendidikan Tangsel, dalam hal pengawasan terhadap buku yang digunakan sebagai pegangan siswa harus sesuai denga kurikulum, usia, tugas perkembangan, moral, dan etika,” sarannya.

Buku LKS IPA kelas 5 SD berisi anjuran narkoba. Foto: istimewa
Buku LKS IPA kelas 5 SD berisi anjuran narkoba. Foto: okezone

Sesuai kapasitasnya di Komisi II yang bermitra dengan Dinas Pendidikan, Lintang juga melihat setidaknya ada empat pekerjaan rumah (PR) Dinas Pendidikan di Kota Tangerang Selatan yang harus dibenahi.

“Pertama, penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Dinas Pendidikan yang sadar akan perannya, amanah dan jujur. Serta unit pelaksana teknis (UPT) dan sekolah harus berkompeten,” sebutnya.

Pekerjaan rumah yang kedua, menurut Lintang yakni sistem pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus transparan dan jujur. Dan yang ketiga adalah penerapan kurikulum yang tepat dan sinergitas antar jenjang.

“Yang terakhir, anggaran minimal 20 persen dari APBD digunakan semaksimal mungkin sehingga outcome-nya (efek jangka panjang-red) terasa manfaatnya,” pungkasnya.*(cip).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *