Membagikan 465 Sertifikat Tanah Di Ciputat, Airin Apresiasi Pemerintah Pusat Dan BPN Tangerang Selatan

Membagikan 465 Sertifikat Tanah Di Ciputat, Airin Apresiasi Pemerintah Pusat Dan BPN Tangerang Selatan
Walikota Tangsel Airin Saat membagikan Sertifikat di Ciputat (Dok Humas Tangsel)

TangselMedia – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan Pemerintah Kota Tangsel membagikan sebanyak 465 sertifikat tanah untuk warga Ciputat, bertempat di Aula Kecamatan Ciputat, Minggu (3/3/2019).  Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tangsel, Kadi Mulyono, menjelaskan, pembagian sertifikat ini kepada 465 orang yang terdiri dari Kelurahan Jombang 50, Kelurahan Ciputat 60, Kelurahan Serua 235, Kelurahan Cipayung 39, Kelurahan Sawah Baru 81.

“Pemberian sertifikat ini merupakan rangkaian dari program PTSL yang berlangsung di 2018 dan pembagian sertifikat yang diberikan langsung oleh Pak Presiden Joko Widodo di Pondok Cabe beberapa waktu lalu,” ujarnya. Sertifikat ini diberikan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang dimiliki masyarakat Tangsel. “Sertifikat ini untuk mengurangi sengekta tanah di masyarakat, karena sebelumnya terjadi sengketa tanah, kenapa terjadi sengketa karena asalnya tanah mereka dari girik dan tidak memberikan kepastian hukum, ruas dan kepemilikannya, sehingga di Tangsel banyak sekali terjadi sengketa,” ujarnya.

Dengan adanya sertifikat dan program PTSL ini, pihaknya yakin sengketa tanah ini berkurang. “Kita optimis, sengketa tanah di Tangsel akan berkurang, “harapnya. Kadi berpesan, kepada warga yang telah mendapatkan sertifikat inii untuk difotokopi dan disimpan baik-baik didalam lemari. “Jika sertifikat ini ingin digadaikan di bank, uangnya untuk usaha, jangan sertifikat ini digunakan buat kebutuhan konsuntif seperti beli mobil, karena jika pembayaran tersendat, maka kendaraan diambil, sertifikat pun melayang,” ujarnya.

Lanjutnya, Kadi menyampaikan untuk program PTSL di 2019, Tangsel mendapatkan bantuan dari Walikota Tangsel sebanyak 30 ribu sertifikat. “Ini merupakan bentuk kepedulian ibu Walikota Tangsel terhadap tanah-tanah di Tangsel, nanti dari 30 ribu ini tanah-tanah di Tangsel akan bersertifikat dan kami meminta kepada bapak-ibu yang sampai saat ini belum mendaftarkan untuk program ini, segera lengkapi dan daftar, persyaratan ada di kelurahan,” ujarnya.

Baca Juga  Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap di Kelurahan Poris Jaya

Kadi mengatakan, di 2019 ini merupakan program PTSL terakhir yang ada di Tangsel, karena di 2020 semua tanah di Tangsel telah bersertifikat. “Jadi kami mengajak masyarakat untuk segera daftar, karena kami pun telah menurunkan petugas pengukuran kami untuk mengukur tanah ibu dan bapak yang belum bersertifikat,”singkatnya. Sementara itu Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengungkapkan, BPN Tangsel ada dan luar biasa, yang sudah bekerja keras, tidak mungkin ini terwujud tanpa adanya kerja keras bapak-ibu, Lurah, Camat dan BPN Tangsel.

“Saya notaries yang memilih klien apalagi girik, di BPN lama, ini sebelum Pak Jokowi jadi Presiden, namun sekarang setelah Pak Jokowi jadi Presiden masyarakat dimudahkan dalam pengurusan sertifikat,”ungkapnya. Tahun 2019 ini Tangsel mendapatkan 30 ribu sertifikat, susahnya mendapatkan kuota ini. “Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat mengikuti program ini, karena saya targetkat di 2020 tanah di Tangsel sudah bersertifikat,”knya. Dia ingin, tanah di Tangsel memiliki kepastian hukum dan ada peningkatkan perekonomian untuk bapak ibu semua. “Jika ingin menyekolahkan sertifikat jangan untuk konsuntif, gunakan sertifikat ini digunakan dan dimanfaatkan peningkatkan perekonomian bapak ibu,”singkatnya. (Red/Humas_Kominfo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *