Menjalankan Profesi Sebagai Upaya Bela Negara

Nasional, Opini1102 Views

MENJALANKAN PROFESI SEBAGAI UPAYA BELA NEGARA

Oleh : Ismadani Rofiul Ulya*

Tidak terasa kemerdekaan Negara Republik Indonesia sudah berumur 71 tahun. Kini masyarakat sudah bisa merasakan tidur nyenyak tiap malam serta bebas mengutarakan pendapatnya. Inilah sedikit banyak yang bisa kita rasakan dari hasil perjuangan panjang yang menelan ribuan nyawa pribumi.  Namun, perjuangan untuk negeri ini mencapai cita-citanya belum berakhir.

Perjuangan negara saat ini berbeda dengan perjuangan saat perebutan kemerdekaan yakni dengan tumpah darah, perang, dan genjatan senjata. Namun, semakin kesini perjuangan Indonesia dihadapkan kepada kesenjangan ekonomi dan merosotnya moral bangsa. Hal ini tidak luput dari konsekuensi globalisasi dan modernitas. Akhirnya, tren kapitalis dan westernisasi sudah mulai merasuk dibumi Indonesia.

Perkembangan akan kemajuan akibat globalisasi ini sangat mempengaruhi perubahan baik global, regional, maupun nasional. Oleh karenanya upaya bela negara yang menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia menjadi suatu keharusan untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kondisi perkembangan lingkungan akibat perubahan modernisasi dan infiltrasi budaya ini sangat mempengaruhi ketahanan bangsa dan merupakan ancaman dalam bentuk nirmiliter (non militer). Ancaman jenis ini lebih  berbahaya dari pada ancaman militer yang bentuk, wujud, dan musuhnya nyata. Ancaman jenis nirmiliter ini lebih sukar dikalahkan karena sifatnya yang abstrak, tidak kasat mata, susah di indentifikasi, serta tidak terasa gelajanya.

Oleh karenanya upaya bela negara dalam bentuk selain pertahanan militer menarik sebagai bahan kajian, terutama dikaitkan dengan upaya bela negara ditengah-tengah persaingan global.

Upaya bela negara selama ini yang banyak kita kenal adalah pertahanan negara melalui jalur milter, mempertahankan wilayah perbatasan dan penguatan pasukan bersenjata. Padahal, menurut UU No. 3 tahun 2002 masyarakat juga mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Salah satu peran serta masyarakat dalam upaya bela negara adalah melalui keahliaan/profesi yang dimilikinya.

 

Bela Negara Melalui Profesi

Setahun yang lalu Presiden Joko Widodo mengajak masyarakat dalam rangka bela negara melalui profesinya pada Hari Bela Negara (HBN), Sabtu (19/12/2015). Jokowi mengatakan semua anak bangsa harus tergerak dan bergerak untuk bela negara sesuai dengan ladang pengabdiannya masing-masing. Panggilan untuk bela negara bisa dilakukan oleh seorang guru, seorang bidan, tenaga kesehatan, petani, buruh, profesional, pegawai negeri sipil, pedagang, serta profesi lainnya.

Pengertian Profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Sedang menurut Daniel Bell (1973) profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan keterampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.

Menurut penulis profesi merupakan pekerjaan seseorang baik berorientasi profit maupun non profit yang untuk mendapatkannya diperlukan waktu yang lama melalui pendidikan formal maupun informal sebagai keahlian yang dibutuhkan untuk profesi sesorang.

Jika dilihat dari pengertian profesi diatas maka tidak semua jenis pekerjaan dapat dikategorikan profesi, hanya jenis pekerjaan yang membutuhkan pendidikan tertentu dalam waktu cukup lama sajalah yang dikatakan sebagai profesi. Jenis pekerjaan seperti petani, penceramah agama, buruh, tambal ban, pedagang di pasar bukanlah jenis profesi sebagaimana dijelaskan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Perlu kita ketahui bahwa profesi yang diemban seseorang merupakan penghargaan sekaligus amanah yang harus dilaksanakan oleh seorang profesional.  Dalam Pasal 9 ayat (2) UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dijelaskan bahwa pengabdian sesuai dengan profesi termasuk dalam Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara.Sebelumnya pada pasal 9 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Baca Juga  Bambang Widjojanto: “Karakter Korupsi Tidak Timbul Serta Merta, Melainkan Dibawa dan Dibiasakan dari Kecil”

Maka sudah menjadi kewajiban bagi seseorang yang melekat kepadanya sebuah profesi memiliki tanggung jawab dalam hal bela negara sama seperti seorang anggota militer. Dalam upaya bela negara militer harus berani menumpahkan darah untuk Bangsa Indonesia, maka bagi seorang profesi menjunjung tinggi profesinya dan menaati kode etik merupakan suatu hal yang harus di jalankan layaknya sesorang yang siap menumpahkan darahnya demi Indonesia.

 

Kekosongan Hukum Profesi Di Indonesia

Di Indonesia tidak ada peraturan yang mengatur tentang profesi secara menyeluruh dalam satu peraturan. Namun profesi di Indonesia diatur secara terpisah melalui peraturan-peraturan tersendiri, misalnya profesi pengajar diatur oleh UU No. 14 tahun 2005, profesi advokat diatur oleh UU No. 18 tahun 2003, profesi dokter diatur oleh UU No. 29 tahun 2004, profesi akuntan publik yang diatur oleh UU No. 5 tahun 2011, profesi perawat UU No. 38 tahun 2014, profesi notaris UU No. 30 tahun 2004 diganti dengan UU No. 2 tahun 2014.

Selain itu masih banyak profesi di Indonesia yang belum diatur oleh pemerintah seperti arsitek (masih dalam draft RUU), masinis, pilot, nahkoda, penerjemah, designer, programmer, dan lain sebagainya telah dijabarkan dalam definisi profesi diatas.

Khusus untuk profesi Polisi, TNI, Hakim dan Jaksa, penulis menempatkan jenis profesi tersebut lebih istimewa karena selain sebagai profesi mereka juga merupakan pejabat pemerintah serta penyelenggra negara yang pendapatannya bersumber dari APBN. Oleh karenanya tanngungjawab mereka terhadap profesinya juga semakin besar. Begitupun jika mereka menyalahgunakan profesinya tentu sanksi yang mereka dapat juga harus lebih berat.

Banyaknya jenis profesi yang ada di Indonesia sebagaimna telah dijabarkan diatas tentu memerlukan pengaturan serta pengawasan khusus agar tindakan seorang profesional tidak keluar dari kode etik yang melekat pada mereka. Pemerintah sebagai corong utama penyelenggara negara kadang melupakan keberadaan masyarakat yang memiliki profesi akibatnya banyak profesi yang melakukan resistance terhadap kebijakan pemerintah.

Contoh dari resistance yang baru-baru ini muncul adalah tentang eksistensi keberadaan advokat. Beberapa saat setelah Ketua Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan digantikan oleh Fauzi Hasibuan, organiasi advokat ini menjadi terpecah belah. Bahkan saat ini ada beberapa organisasi advokat yang bisa mengeluarkan kartu advokat dan kesemuanya mengklaim diakui oleh pemerintah.

Selain itu masih banyaknya profesi yang belum diatur oleh pemerintah membuat keberadaan mereka di bumi pertiwi ini tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Kasus yang sempat menghebohkan publik adalah keributan antara profesi perawat dengan profesi dokter yang terjadi disebuah rumah sakit karena salah satu perawat menyuntik seorang pasien tanpa perintah dokter. Namun setelah kejadian itu barulah pemerintah membuat UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

Sebagai sebuah profesi yang keberadaanya belum mempunyai payung hukum tetap dinegara hukum ini, tentu ada kekhawatiran bagi setiap profesi dalam menjalankan pekerjaannya. Padahal, sebuah profesi jika dilakukan sebagaimana mestinya merupakan sebuah upaya bela negara. Sebaliknya jika ditafsirkan terbalik maka orang yang tidak menjalankan profesinya sebagaimana mestinya maka ia bisa dibilang penghianat atau ancaman bagai negara.

Oleh karenanya akan lebih jelas status dan warna dari seorang profesional jika pemerintah dengan segera membuat regulasi tentang profesi. Dengan status hukum yang jelas maka seorang profesional akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan akan lebih maksimal dalam menjalankan profesinya. **

 

*Penulis : Ismadani Rofiul Ulya (Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta) saat ini sedang menjabat di Ketua Umum LSM Forum Konstitusi dan Demokrasi Jakarta dan Sekretaris pada Indonesian Jurisprundence Institut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *