New Normal : Belajar-Mengajar Di Tengah COVID-19

New Normal : Belajar-Mengajar Di Tengah COVID-19

Oleh : Khasbunalloh, S.T, M.T*

 

Hampir setiap hari seluruh media di isi dengan topik COVID 19 atau disebut Virus Corona. Kasus virus ini pertama kali ditemukan di China pertengahan Desember 2019, setiap hari nya jumlah kasus mengalami peningkatan yang signifikan. Di Indonesia, sendiri sampai dengan 04 Juni 2020 pukul 21.20 WIB tercatat terkonfirmasi 28.818 orang, kasus baru 585 orang, dinyatakkan meninggal dunia 1.721 orang, yang mengalami sembuh 8.892 orang, dan dalam masa perawatan 18.205 orang.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan virus corona atau COVID-19 adalah penyakit yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional. Sehingga masyarakat di imbau harus selalu menjaga kesehatan, pola hidup sehat dan pola makan yang teratur. Melihat bencana ini semakin besar Pemerintah akhir nya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam hal ini pemerintah mengimbau masyarakat, imbauan kepada masyarakat untuk selalu di RUMAH SAJA, memakai masker, menjaga jarak atau physical distancing, membatasi aktivitas diluar rumah, seperti ke mall, pasar, tempat wisata, dan perkantoran.

Dengan adanya  PSBB ini berdampak sangat besar terhadap per ekonomian di Indonesia khusus nya. Berdasarkan Survei Sentimen Pasar Hotel & Restoran Indonesia terhadap Pengaruh Wabah COVID-19 tingkat okupansi hotel turun 25-50% dengan total pendapatan turun pada kisaran 25-50%. Demikian pula pada sektor restoran, total pendapatan turun 25-50%. Menyikapi hal ini pemerintah perlu mengambil tindakan dalam memperbaiki perekonomian negara Indonesia.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas) Suarso Monoarfa membeberkan prihal sejumlah indikator yang menjadi syarat pelonggaran PSBB. Untuk merealisasikan penglonggaran PSBB tersebut harus mempunyai syarat, salah satu syarat nya bila wilayah tersebut sudah dapat menunjukan penurunan kurva kasus COVID 19. Prihal pelonggaran ini pun juga tetap mengacu pada kepada kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Waktu untuk pelonggaran PSSB ini akan mengacu juga kepada kepatuhan masyarakat terdahap imbauan pemrintah kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Yaitu harus selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, atau physical distancing. Bila imbau kepatuhan masyarakat tentang protokal kesehatan kecil tidak dijalankan maka pelonggaran tidak mungkin dilakukan. Yang ada hanya akan menambah kasus COVID 19 di wilayah tersebut.

Dengan semakin bertambahnya kurva kasus penularan COVID-19, tetapi vaksin belum juga ditemukan, pemerintah pusat sudah mulai menggaungkan new normal atau bab baru “New Chapter in New Normal” ditengah pandemi. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan wacana ini langsung, dengan tujuan agar perekonomian kembali kondusif, normal, produktif dan tumbuh, sehingga masyarakat dapat beraktivitas kembali dan melakukan hal-hal yang produktif, namun aman dari COVID-19.

Baca Juga  Petugas Satpol PP Tangerang Mempergoki Muda-Mudi Bercumbu Di Kolong Jembatan, Sita Kondom & CD

Ketika COVID-19 terjadi sejak akhir tahun 2019 hingga sekarang belum pulih, dari sebagian negara kembali menggunakan istilah New Normal. Istilah ini digunakan sebagai bentuk konotasi yang terjadi sebelumnya dianggap AbNormal, sedangkan istilah New Normal adalah sebuah peristilahan yang digunakan dalam bisnis dan ekonomi. “krisis keuangan yang terjadi pada tahun 2007-2008 dan resesi global tahun 2008-2012.

Menteri Kesehatan mengambil sebuah kebijakan new  normal, kebijakan ini tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 baik yang ada di tempat kerja perkantoran dan industri. Peraturan berlaku pula untuk seluruh tempat-tempat kerja lain nya seperti dunia pendidikan yang selama ini kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah.

Dengan dibukanya kembali sekolah di tengah pandemi covid-19 akan menjadi tantangan baru bagi unit pendidikan. Dikarenakan dunia pendidikan merupakan penyokong kontribusi jumlah masyarakat yang masif. Hal ini lah yang akan menjadi pembawa virus yang paling aktif sebab didominasi usia anak dan remaja. Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merancang rencana ini dijadwalkan mulai direalisaasikan pada bulan Juli 2020 mendatang atau awal tahun ajaran baru 2020/2021.

Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) N0. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggraan Belajar Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Pada BAB III dijelaskan terkait protokol dan prosedur saat sekolah kemali dibuka.

Cara Antisifasi Penyebaran Covid-19 di sekolah adalah sarana dan prasarana pendidikan dibersihkan secara rutin, sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar,memantau kesehatan secara rutin, baik guru, siswa, tenaga kependidikan termasuk penjaga kantin di lingkungan pendidikan,  mengatur mekanisme belajar mengajar agar  tidak terjadi kerumunan (jaga jarak dan memakai masker), menyedikan fasilitas cuci tangan pakai sabun, hand sanitazer ditempat-tempat yang dilewati dan memastikan adanya komunikasi yang mudah dan lancar dengan orang tua /wali murid.

Suasana belajar mengajar akan berbeda dari sebelumnya, tapi tetap semangat, motivasi yang besar, jangan sampai hilang semangat atau motivasi. Jika terjadi akan menghambat tujuan mewujudkan cita-cita yang sudah dibangun. Maka dari itu bangun kembali stigma positif tentang belajar-mengajar di tengah bayang-bayang Covid–19.

 

*Penulis Adalah Dosen Teknik Industri Universitas Pamulang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *