PB Mathla’ul Anwar Kecam Ahok Terkait Surat Al Maidah Ayat 51

Banten, Nasional870 Views
KH Sadeli Karim Ketua Umum PB Mathla'ul Anwar berikan pernyataan. Foto Dok. PB Mathla'ul Anwar
KH Sadeli Karim Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar berikan pernyataan. Foto Dok. PB Mathla’ul Anwar

TangselMedia – Ramainya viral video Ahok yang dianggap menyinggung perasaan umat Islam kembali mendapat respon dari Ormas Islam. Pengurus Besar Mathla’ul Anwar memberikan pernyataan sikap terhadap video Ahok yang telah tersebar luas itu.

Berdasarkan press release yang dikirim kepada redaksi TangselMedia tadi siang (8/10/2016), Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar sangat menyayangkan ucapan yang dilontarkan seorang pejabat bernama Basuki Tjahaja Purnama atau disebut Ahok. Mereka mengecam dan mengutuk pernyataan Ahok yang mengatakan menggunakan ayat Al-Quran Surat Al Maidah Ayat 51 dianggap sebagai pembohongan dan pembodohan.

Berikut pernyataan sikap Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) terkait pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang langsung ditandatangi oleh ketua umum KH Sadeli Karim dan Sekjen H. Oke Setiadi:

Pernyataan PB Mathla'ul Anwar kepada Ahok. Foto: Dok PB Mathlaul Anwar
Pernyataan PB Mathla’ul Anwar kepada Ahok. Foto: Dok PB Mathlaul Anwar

Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) setelah mencermati tayangan pidato saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dimuat dalam akun Youtube Pemprov DKI, dengan ini menyampaikan sikap:

  1. Mengecam dan mengutuk pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengatakan bahwa menggunakan ayat Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51 dianggap sebagai pembohongan dan pembodohan sebagaimana yang ditayangkan oleh Youtube (link:https://www.youtube.com/watch?v=Eka3WM3zsDA&spfreload=5) di menit ke 24:20 dan selanjutnya.
  2. Mendesak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta maaf kepada umat Islam seluruh dunia. Permintaan maaf ini harus ditayangkan di Youtube, media cetak, dan media elektronik nasional selama tujuh hari berturut-turut.
  3. Mendesak aparat keamanan untuk memproses secara hukum karena pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut merupakan bentuk penistaaan terhadap agama Islam dan melanggar KUHP pasal 156a tentang Penistaan Agama. jo pasal 310-311 tentang Pencemaran Nama Baik Agama.
  4. Menghimbau umat Islam tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan tindakan-tindakan yang anarkis dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum yang berwenang untuk menyelesaikannya.
  5. Menghimbau kepada umat Islam mengawal proses hukum yang dilakukan oleh aparat dalam mengusut kasus ini hingga tuntas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (isn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *