Pengabdian Kepada Masyarakat Mahasiswa FH Unpam Berikan Penyuluhan Etika Bermedia Sosial di Ponpes Al-Intiba, Ciputat

TangselMedia-Dalam rangka program tridarma perguruan tinggi universitas pamulang, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan pengabdian kepada masyarakat tepatnya di Pondok Pesantren Al-Intiba dibawah naungan Yayasan Al-Intiba di Jl. Musyawarah, Gg. Sukadamai RT/RW .003/04 Ciputat. Tangerang Selatan (29/5/2021). Acara Yang dihadiri para santriwan dan santriwati tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan selama acara dimulai hingga akhir.

Tim pengabdian kepada mayarakat ini dibimbing oleh Dosen Isnu Harjo Prayitno, S.H., M.H. dan diketuai oleh Ridwan Permana dengan anggota diantaranya Bambang Darmawan, Eko Purwanto, Rahmat Nur Widayat, Rendi Bragi. PKM yang diusung adalah Etika Bermedia Sosial Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Ketertiban Umum. Kegiatan diawali dengan sambutan dari ketua tim pengabdian kepada masyarakat (PKM) penyampaian materi yang diakhir acara dilakukan pembacaan doa bersama.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan di Pondok Pesantren Al Intiba merupakan kegiatan positif yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada santriwan dan santriwati tetang menggunakan media sosial dengan baik, dengan tidak merugikan atau menggagu hak orang lain, dengan mengedepankan etika dan ketertiban umum agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari. Kemudian memberikan pemahaman kepada generasi muda akan bahaya sosial media dengan mengenalkan beberapa pasal dari UU ITE dan bagaimana ancaman yang nyata apabila kita melanggarnya.

Baca Juga  Asiknya Siswa SDIT Auliya Memerah Sapi di Sentul Fresh Bogor

Dengan memberikan pemahaman tersebut diharapkan menumbuhkan kehati-hatian kepada santriwa dan santriwati, selaku generasi muda generasi milenial yang sangat dekat sekali hubungannya dalam menggunakan media sosial, seperti whatsapp, facebook, instagram, dan lain lainnya yang menyakut etika dan ketertiban umum, dengan pemahaman yang diberikan kami berharap agar generasi milenial maupun masyarakat umum dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dengan menjaga etika agar terciptanya ketertiban umum.

Acara PKM yang diselenggarakan oleh mahasiswa FH Unpam disambut antusias oleh santriwan santriwati Ponpes Al-Intiba dengan mendengarkan secara seksama pemberian materi. Dilanjutkan dengan banyaknya tanya jawab seputar pelanggaran atau perbuatan tindak pidana dalam bermedia sosial yang diatur dalam UU-ITE atau Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setelah selesainya acara dilakukan pemberian kenangan-kenangan dari kepada perwakilan Ponpes Al-Intiba, Ciputat yang diakhiri dengan penutupan dan Doa bersama.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *