Pengedar Ganja Tertangkap di Cikupa

TangselMedia – Tim opsnal Polsek Curug, dipimpin Kanit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu 18 Februari 2017 lalu. Pelaku bernama Dede Nugraha (22th) yang berhasil ditangkap di Kampung Cerewed Rt 02 Rw 01, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Tangerang.

Tersangka, Dede Nugraha yang diamankan polisi. (sumber foto: TangselMedia)

Kejadian bermula pada Hari Jumat 17 Februari 2017, sekitar pk 17.30 WIB, ketika tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki diduga sering menjual narkotika jenis daun ganja di sekitar TKP.

Kemudian tim opsnal melakukan penyamaran sebagai pembeli yang akan membeli narkotika jenis daun ganja, seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada pelaku. Pada esok harinya, Sabtu 18 Februari 2017, pelaku mengantarkan pesanan tersebut, sekitar pk 01.00 WIB.

Baca Juga  PKM Mahasiswa Sosialisasikan Optimalisasi Bahan Baku Sabun Cuci Piring Di Desa Panunggangan Barat

Kemudian, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat berisikan narkotika jenis daun ganja. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari Zaenal yang merupakan salah satu orang yang masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Barang bukti daun ganja kering yang disita polisi. (sumber foto: TangselMedia)

Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap Zaenal di sekitaran rumah dan tempat tongkrongannya, namun hingga saat ini belum ditemukan. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Curug guna proses penyidikan selanjutnya. (FEB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *