TangselMedia – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 guna melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan.
Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Kesepakatan tersebut tercapai dalam pertemuan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dengan Wakapolri Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Wakapolri menegaskan, Satgas Haji akan bekerja terpadu dari pusat hingga daerah melalui pendekatan edukasi, pencegahan, dan penindakan. “Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, Polri akan memperkuat pengawasan di titik keberangkatan serta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. “Kami juga tidak akan ragu menindak tegas pelaku haji ilegal demi memberikan efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, Dahnil Anzar Simanjuntak menekankan bahwa pembentukan Satgas merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi jemaah.
“Negara hadir untuk melindungi jemaah, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan, agar tidak semakin membebani masyarakat,” ujarnya.
Data Polri mencatat, saat ini terdapat 42 kasus penipuan haji yang tengah diproses dengan total kerugian mencapai Rp92,64 miliar. Pada 2025, aparat juga berhasil menggagalkan keberangkatan 1.243 calon jemaah menggunakan visa non-haji.
Selain di dalam negeri, pengamanan juga diperluas hingga Arab Saudi melalui penempatan personel untuk memperkuat koordinasi di Jeddah dan Mekkah.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur penawaran haji ilegal, memastikan travel memiliki izin resmi, serta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan. (Dul)






