Puluhan Tunagrahita Di Tangerang Selatan Masuk Daftar Pemilihan Tetap (DPT)

Puluhan Tunagrahita Di Tangerang Selatan Masuk Daftar Pemilihan Tetap
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan dan Data, Ajat Sudrajat. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TangselMedia – Dalam melindungi hak memilih seluruh rakyat Indonesia dalam pesta demokrasi 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan juga mendata warga yang tergolong sebagai penyandang gangguan jiwa atau tunagrahita. Tunagrahita adalah kelompok pemilih pada Pemilu 2019 juga yang masuk dalam klasifikasi pemilih difabel. Ada lima golongan yang termasuk dalam kategori ini, yakni tunadaksa (Memiliki gangguan dalam bergerak), tunanetra, tunarungu dan wicara, tuna lainnya, dan termasuk di dalamnya adalah tunagrahita.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan dan Data, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa dari 597 penyandang difabel di Tangsel, 58 pemilih adalah tunagrhita dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Di Tangsel terdapat 597 penyandang difabel yang terdaftar di dalam DPT, diantaranya 166 penyandang tunadaksa, 106 penyandang tunanetra, 96 penyandang tunarungu dan wicara, 58 tunagrahita, dan 171 tuna lainnya,” ungkap Ajat saat ditemui di Kantor KPU, Serpong, Tangsel, Senin (18/2/2019).

Ajat mengatakan, pendataan terhadap penyandang tunagrahita ini tidak dilakukan sembarangan, artinya memiliki beberapa kategori yang dapat ditetapkan sebagai DPT.  “Proses pendataan bagi penyandang tunagrahita atau gangguan mental ini, kita mendata tidak sembarangan, tidak liar di jalan. Namun khusus secara kelembagaan. Seperti yang terdapat di sekolah kebutuhan khusus, dan bertempat tinggal. Tentu dengan ada data kependudukannya,” ujar Ajat.

Baca Juga  Peduli Sampah, Ini Pesan Walikota Tangsel Airin

Lanjutnya, pendataan itu dilakukan dengan adanya pendekatan terhadap keluarga ataupun pengurus yayasan, kemudian setelah itu diberikan pemahaman. Hal tersebut dilakukan, kata Ajat, sebagai bukti bahwa KPU harus menjaga hak memilih bagi setiap masyarakat yang memang diperbolehkan untuk memilih.  Untuk pelaksanaan memilihnya, Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Achmad Mujahid Zein, mengatakan bahwa para penyandang dapat memilih bila yang bersangkutan mampu untuk melakukannya. Artinya membutuhkan konfirmasi yang bersangkutan.

“Untuk penyandang tunagrahita ini didaftarkan karena penyakitnya bukan permanen, jadi bisa saja ketika hari pencoblosan yang bersangkutan bisa memilih. Atau ada permintaan atau konfirmasi dari yang bersangkutan untuk memilih, atau bisa juga ditemani dengan orang yang dipercaya,” ungkap Mujahid.

Menurutnya, mereka yang berkebutuhan khusus disebut sebagai penyandang disabilitas karena memiliki hambatan, kalau tidak memiliki hambatan mereka juga sama dengan yang normal, begitu pula terkait hak pilihnya.  “Mereka disebut disabilitas karena ada hambatan, kalo hambatannya gak ada, mereka sama aja normal,” ujarnya. (MRI/RGI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *