Truth: Kelurahan di Kota Tangsel Belum Patuh Aturan Pelayanan Publik

Persconference di Kantor Truth/ Rosyana N

TangselMedia –  laksanakan observasi selama kurang lebih 2 bulan, terkait pelayanan Kelurahan, mendapat hasil bahwa 15 kelurahan dari 7 kecamatan di Tangsel belum mempublikasikan seluruh informasi wajib disampaikan kepada masyarakat.

Observasi yang dilakukan di 15 Kelurahan, hanya 12 Kelurahan yang bersedia untuk di wawancarai. Dampak dari tidak melaksanakan peraturan terkait pelayanan publik ini, dikhawatirkan tidak adanya kepastian pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur yang diberikan oleh kelurahan kepada masyarakat.

“Kami khawatir, jika tidak mempublikasikan informasi nantinya pihak kelurahan melakukan pelanggaran” papar Jamil pada persconference di Kantor Truth, Pamulang Permai 1, siang ini (05/06/2018).

Baca Juga  Penyelewengan Dana Hibah Pemkot Tangsel Tahun 2015, Rugikan Negara 6.5 Milyar

Dengan hasil presentase tertinggi, 86,67% adalah 13 kelurahan tidak mempublikasikan informasi biaya/tarif pelayanan.

Truth mendesak kepada Walikota Tangsel untuk melakukan evaluasi dan perbaikan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan di seluruh kelurahan yang ada di Kota Tangsel.

“Dengan hasil observasi yang truth laksanakan ini, semoga bisa dijadikan evaluasi bagi Pemkot Tangsel maupun Kelurahan dalam menjalankan operasional kerjanya” Jelas Uti Chanifah selaku moderator di penghujung acara. (RN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *