Pemerintah Menyerahkan 8.225 Sertifikat Tanah Warga Banten

Pemerintah Menyerahkan 8.225 Sertifikat Tanah Warga Banten
Warga menunjukan sertifikat tanah yang dibagikan pemerintah di Pendopo Bupati Pandeglang, di Pandeglang, Banten, Rabu (23/1/2019). Pada kesempatan itu sebanyak 8.225 sertifikat tanah milik warga yang tersebar di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang diserahkan kepada warga pemiliknya. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/foc.

TangselMedia – Pemerintah Pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil dan Gubernur Banten, Wahidin Halim menyerahkan sertifikat 8.225 bidang tanah bagi warga Kabupaten Pandeglang, Lebak dan Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Penyerahan ribuan sertifikat tanah objek reforma agraria untuk masyarakat Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, dilaksanakan di Pendopo Bupati Pandeglang, di Pandeglang, Rabu.

Jumlah sertifikat yang siap diserahkan  BPN melalui kegiatan retribusi tanah dan konsolidasi tanah di Provinsi Banten  sejumlah 8.225 bidang tanah yang terdiri dari 8.000 bidang retribusi tanah yang tersebar di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan 225 bidang konsolidasi tanah yang berlokasi di  Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Kemudian, empat bidang tanah milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan empat sertifikat tanah untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, pada 2018 pemerintah menargetkan sekitar 7 juta sertifikat dan BPN berhasil mengeluarkan sertifikat 9,3 juta sertifikat. “Sedangkan pada 2019 kami menargetkan 9 juta dan mengharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta sertifikat,” ujarnya.

Menurut Sofyan, bagi masyarakat yang mempunyai tanah dan belum memiliki sertifikat, maka pada 2019 pihaknya akan membuka kembali  pembuatan sertifikat gratis.  “Apabila   sudah mempunyai sertifikat untuk digunakan sebagai modal usaha, jangan dipergunakan yang tidak produktif,” ujarnya berpesan.

Baca Juga  Pul Bus Primajasa Tangerang Selatan Kebakaran, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Sementara Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, pembuatan seritifikat di era pemerintahan sekarang lebih cepat dan gratis. “Tentunya ini luar biasa. Selaku Gubernur Banten, saya berharap agar proses sertifikasi tanah ini dapat terus diterapkan untuk aset-aset pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga tidak perlu terjadi lagi sengketa aset pemerintah daerah karena persoalan aset sering menjadi kendala dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

Terkait relokasi korban tsunami, Gubernur menjelaskan, Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang saat ini sedang mencari tempat untuk merelokasi masyarakat yang terkena dampak tsunami dan pembangunan rumah. “Kita sudah menganggarkan di Provinsi Banten, kita akan memberikan tanah dan rumah gratis,” ujarnya. Selain itu, kata dia, bagi warga yang rumahnya rusak karena bencana tsunami akan diberikan bantuan, baik rusak ringan maupun rusak sedang. Pemprov Banten sedang melakukan inventarisasi dalam upaya melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi warga yang menjadi korban tsunami.