TangselMedia – Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengeluarkan surat Peraturan Walikota (Perwal) terkait perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangsel sampai waktu yang ditentukan oleh Gubernur Banten.
“Walikota Tangsel memutuskan perpanjangan masa penerapan PSBB di Tangsel terhitung mulai tanggal 2 Mei 2020 sampai waktu yang tidak tidak ditentukan,”bunyi surat Perwal yang ditandangani langsung oleh Airin, Jumat (1/5/2020)
Dalam Perwal nya, Airin juga meminta masyarakat untuk patuh terhadap penerapan PSBB yang diberlakukan di wilayahnya.
“Masyarakat yang tinggal atau berdomisili di Tangsel wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB dan diharapkan senantiasa menerapakan protokol hidup sehat untuk melawan wabah covid-19,”demikian isi surat Perwal tersebut. (HJD)