TangselMedia-Melihat berbagai survei yang ada, pada masa pandemi Covid-19 telah terjadi lonjakan yang cukup signifikan akan adanya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kekerasan dalam rumah tangga biasa disebut sebagai Hidden Crime yang telah memakan cukup banyak korban dari berbagai kalangan masyarakat. Berdasarkan data aduan yang masuk ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada masa pandemi banyak menerima aduan terkait kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan latar belakang tersebut, Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang terdiri dari Susanty Febriyanti, S.H.,M.H., Indra Syahrial, S.H., M.H., Nurhayati, S.H.,M.H., Mohamad Kholid, S.H., M.H., Sulis Setyowati S.H., LL.M dan Dadang Sumarna S.H,. M.H. melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan melibatkan beberapa mahasiswa fakultas dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan tema Perlindungan Hukum Terhadap KDRT Dimasa Pandemi Covid-19 tanggal 27 November 2020 yang bertempat di Aula Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat yang terdiri dari kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Ibu-Ibu PKK, pejabat RT dan RW dan beberapa masyarakat Kelurahan Kademangan tentunya. Dengan tetap mengikuti Protokol Covid-19 jumlah peserta dibatasi serta saling menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan sebelum dan sesudah acara berlangsung.
Dalam acara tersebut Susanty Febriyanti, S.H., M.H. selaku ketua pelaksana dalam sambutannya mengatakan “tujuan dari diadakannya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini adalah agar masyarakat setidak-tidaknya mengetahui apa yang dikategorikan kedalam KDRT, apa akibat dan ancaman hukumannya dan bagaimana penanggulangan dan pencegahannya terlebih di masa Pandemi Covid-19”, ujarnya.
Pihak Kelurahan Kademangan, yang kali ini diwakili oleh Sekretaris Lurah Nani Nuraini Khotimah S.I.P., M.Si juga mengatakan “sangat mengapresiasi kegiatan Pengabdian yang dilakukan oleh Tim PKM Fakultas Hukum Universitas Pamulang karena sejalan dengan telah berjalannya Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kelurahan Kademangan, yang memang memerlukan pengetahuan hukum demi menunjang pelaksanaan program PATBM tersebut”, tutur Nani.
Acara tersebut berjalan dengan sangat dinamis dan kondusif, dilihat dari narasumber Indra Syahrial, S.H., M.H., yang memaparkan materi secara langsung dengan metode dialaog interaktif Bersama warga, yang sebelumnya juga sudah dipaparkan materi pendahuluan oleh Dadang Sumarna S.H,. M.H., tentang apa itu KDRT dan dasar hukumnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Peghapusan Kekerasan Dalam Ruma Tangga. Antusiasnya peserta yang bertanya dalam forum diskusi tanya jawab, membuat acara menjadi semakin menarik, masih terjadinya contoh KDRT dan dan bagaimana peran lingkungan lingkungan menyikapinya menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan kepada narasumber.
Semoga dengan terselenggaranya kegiatan tersebut memberikan manfaat yang luas bagi peserta PKM dan ilmu yang didapat dari kegiatan ini untuk dapat disebarluaskan ke keluarga dan kerabat terdekat masing-masing peserta. Manfaat yang diterima baik secara teori dan praktis mampu menumbuhkan kesadaran hukum terkait hak kita semua sebagai warga negara untuk hidup damai dengan rasa aman dan tentram tanpa dibayang-bayangi oleh ancaman Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***