KEJAHATAN TINDAK KRIMINAL PEMBEGALAN DALAM HUKUM PIDANA
Oleh : Diah Savitri*
Beberapa kota di Indonesia masih sering terjadi beberapa kasus kejahatan dan salah satunya adalah kejahatan pembegalan yang cukup menimbulkan keresahan masyarakat , Aksi ini dilakukan dengan cara mencuri atau merampas kendaraan bermotor dengan disertai kekerasan. Pembagalan biasanya dilakukan secara berkelompok atau dua orang dengan cara berkerja sama dan seetiap pelaku mempunyai tugas masing-masing, Pembegalan bisa terjadi oleh siapa saja pria ataupun wanita dan juga dilakukan pada siang atau malam hari dengan situasi ramai ataupun sepi yang sasaran pada umumnya kerap terjadi adalah pengendara sepeda motor.
Beberapa kasus begal sepeda motor dan kekerasan yang dilakukan dengan membawa benda senjata tajam dalam melakukan aksinya, Ada berbagai macam faktor alasan beragam yang mendorong pelaku melakukan kejahatan tersebut diantaranya ekonomi dan lingkungan . Selain itu faktor lainnya angka pengangguran yang cukup tinggi dan kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia. Hal tersebut mengakibatkan banyaknya aksi begal yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena terdesak himpitan ekonomi, Selain itu faktor lingkungan pun bisa sangat berpengaruh terhadap sesorang melakukan tindak kriminal seperti pembegalan, karena mereka berpikir hal tersebut merupakan suatu cara yang instan dalam mendapatkan uang.
Penegakan dan Penanggulangan upaya Hukum dalam Kejahatan Tidak Kriminal Pembegalan
Kejahatan begal tidak diatur dalam hukum positif, Karena istilah tersebut digunakan oleh masyarakat terhadap pelaku kejahatan yang menghadang korban dijalan dan melakukan perampasan harta benda. Dalam hukum positif kejahatan begal masuk dalam koridor pecurian yang sebagaimana diatur dalam Buku II KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan Pasal 365 dan/atau Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan. Dalam hal ini sanksi pidana terhadap pelaku atas tindak pidana pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata tajam dalam pasal 365 KUHP adalah pidana penjara selama Sembilan tahun dan paling lama dua belas tahun yang dilakukan pada waktu malam atau dijalan umum, Dan jika korban pembegalan sampai meninggal dunia sebagai konsukuensinya pelaku dapat diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.
Selain itu meningkatnya kejahatan sosial kemasyarakatan terus semakin ramai dalam pemberitaan, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan pembegalan motor. Bahwan dalam hal penangualangan kejahatan begal motor yang hampir terjadi diberbagai daerah tertentu di Indonesia memiliki banyak perspektif, Oleh karena itu tujuan serta kebijakan dalam penanggulangan ini termasuk kedalam perlindungan masyarakat untuk mencapai keamanan, kedamaian, ketertiban, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat. Adapun guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat terkait kejahatan begal, Salah satunya dapat melalui tugas dan fungsi Kepolisian Negara Repubik Indonesia.
Berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 bahwa tugas pokok kepolisian antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Kepolisian bertanggung jawab terhadap perannya selaku penegak hukum, Oleh sebab itu polisi akan selalu berkaitan dengan peranan dan tugasnya dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan. Berbagai upaya pun dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberantas tindak kriminal pembegalan sepeda motor dengan cara Melakukan Patroli, Operasi Penertiban Kelengkapan Kendaraan Bermotor (sweeping), Sosialisasi Terhadap Pelajar ataupun Masyarakat dan Mengembangkan Penyidikan melalui Keterangan –Keterangan Pelaku Begal Motor.***
*Penulis adalah Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang