TangselMedia.com – Menurut laman kabartangsel.com, sekitar 60 persen atau sebanyak 1.181 dari 2.148 tempat usaha pariwisata di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mangkir membayar pajak. Berdasarkan data dari Kantor Budaya dan Pariwisata (Budpar) terdapat 2.148 usaha pariwisata yang terdapat di Kota Tangsel dengan rincian sebagai berikut, usaha hotel terdapat 24 unit, panti pijat sebanyak 100 tempat dan restoran terdapat 2.024. Tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) adalah rata-rata permasalahan ribuan tempat usaha pariwisata tersebut tidak membayar pajak. Menurut Kepala Kantor Budaya dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangsel, Yanuar, menjelaskan bahwa pihak Budpar telah mengupayakan maksimal penerimaan pajak usaha pariwisata di 2015 sejumlah 40 persen atau sebanyak 205 miliar. Sedangkan, sisanya tidak bisa ditarik pajaknya disebabkan lokasi usaha wisata tidak memiliki TDUP. “Pelaku usaha pariwisata yang mengantongi TDUP sebanyak 40 persen. Penyebabnya macam-macam. Ada yang nakal tidak membayar pajak hingga tidak mengurus izin. Selain itu, ada juga pengusaha hanya mengurus rekomendasi budpar. Sementara, izin yang mengeluarkan BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpada-red),” ungkap Yanuar, Selasa (22/3). Sebagai usaha mendorong memaksimalkan pajak dari tempat wisata, Budpar melakukan kegiatan sosialisasi setiap tiga bulan sekali ke pelaku usaha sembari menganalisa potensi wisata yang masih lemah, papar Yanuar. Di lain kesempatan, Gusri Effendi selaku Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha ingin mendapatkan kepastian hukum. Maka diharapkan pihak Pemkot dapat memudahkan terkait regulasi perizinan yang jelas agar dapat menarik investor sebanyak mungkin. “Investor mau investasi, kalau kepastian pengurusan izin mudah dan cepat,” ujar Gusri Effendi. Kota Tangsel ini, sambung Gusri, tampak sangat geliat melihat pertumbuhan ekonomi yang berkembang pesat. Khususnya di sektor pariwisata dan hiburan. “Saya berharap, dengan pertumbuhan investasi di Kota Tangsel. Jangan sampai rusak karena regulasi berbelit-belit. Hingga akhirnya mengurungkan untuk berinvestasi, kan yang rugi pemerintah daerah setempat,” saran Gusri.
Homepage
/
Berita Tangsel
60 Persen Tempat Usaha Pariwisata di Kota Tangerang Selatan Mangkir Bayar Pajak
News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.