TangselMedia – Polsek Ciputat, Tangerang Selatan berhasil menangkap pengedar narkoba melalui tim Buser yang sedang melakukan pematauan di wilayah Maruga, Ciputat, pada hari Jumat 30 Desember 2016 pukul 2:00 malam. Polisi mengamankan pelaku yang terlihat mencurigakan dan menemukan 2 paket narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik transparan di saku kanan celananya.
Pelaku bernama, Rahmad Wahyudi, 26 tahun, tinggal di Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Ciputat. Polisi juga berhasil menarik keterangan bahwa barang bukti narkoba tersebut dibelinya dari Arie Meong seharga Rp. 1.800.000,-
Saat dimintai keterangan, Arie Meong, 53 tahun, warga Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Lapas Cipinang. Hingga berita diturunkan, Polsek Ciputat masih terus mendalami kasus ini, yang melibatkan jaringan Lapas.
Dalam jumpa pers yang dilakukan di kantor Kepolisian Sektor Ciputat, juga dihadiri oleh Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan. Pada kesempatan itu, kapolres mengungkapkan penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti yang disita seberat 100,78 gram jenis sabu dan 50,60 gram dengan jenis yang sama. “keberhasilan polsek ciputat ini adalah karena berhasil menangkap pelaku dan mengembangkannya hingga bisa menangkap bandarnya,” ungkap Ayi.
Informasi yang disampaikan oleh Kapolres Tangsel adalah merupakan hasil penangkapan pada Rabu, 28 Desember 2016 sekitar pukul 16, di wilayah Sawah Baru, Ciputat. Polisi juga mengatakan akan terus menindak pelaku dan pengedar narkoba, khususnya jelang malam tahun baru nanti, bekerjasama dengan BNN dan masyarakat agar bahaya narkoba bisa dikurangi dan dihindari. (DBS)