Badan POM Tarik Produk Mie Instan Asal Korea yang Mengandung Babi

TangselMedia – Badan POM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif (+) terdeteksi mengandung DNA babi yaitu:

Mie asal Korea yang ditarik Badan POM karena mengandung unsur babi. Sumber Foto: poskotanews

No. Nama Dagang Nama Produk Nomor Izin Edar Importir
1. Samyang Mi Instan U-Dong BPOM RI ML 231509497014 PT. Koin Bumi
2. Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black) BPOM RI ML 231509052014 PT Koin Bumi
3. Samyang Mi Instan Rasa Kimchi BPOM RI ML 231509448014 PT. Koin Bumi
4. Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) BPOM RI ML 231509284014 PT. Koin Bumi

Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “Mengandung Babi” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih.

Baca Juga  Teknik Industri Universitas Pamulang Gelar Semnasti 2022

Badan POM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke #HALOBPOM 1500533 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu #CekKLIK
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.

Masyarakat dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android CekBPOM demikian rilis Badan POM seperti yang TangselMedia kutip Senin 19 Juni 2017 dari website resminya www.po.go.id. (HJD)