DPRD Tangsel Sahkan Alat Kelengkapan Dewan

Redaksi

0 Comment

Link

DPRD Tangsel sahkan alat kelengkapan dewan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi.

Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Tangsel telah mensahkan alat kelengkapan dewan yang terdiri atas Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Banmus), Komisi, Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Legeslasi (Baleg) dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 26 September sore. Penetapan alat kelengkapan dewan dilakukan dalam rapat yang diikuti 43 anggota dan tertuang dalam keputusan DPRD Kota Tangsel No 170/06/DPRD/2014. (Baca juga: DPRD Tangsel Sahkan Alat Kelengkapan Dewan)

Struktur Alat Kelengkapan Dewan

Alat kelengkapan DPRD Kota Tangsel yang telah ditetapkan terdiri atas:

  • Komisi I yang akan membawahi Bidang Pemerintahan, diketuai oleh Taufik asal Partai Gerindra.
  • Komisi II yang membawahi Kesejahteraan Masyarakat, diketuai oleh Bambang Triyadi asal PDIP.
  • Komisi III Bidang Keuangan, dipimpin oleh politisi dari Partai Hanura Amar.
  • Komisi IV yang mengurusi Pembangunan dan Infrastruktur, dipimpin oleh H Mursidi Ilyas dari Partai Golkar.

Badan Legeslasi (Baleg)

Baleg dipercayakan kepada anggota dewan kawakan, Hj Yulhilda Zahar, sebagai ketua, dibantu oleh Shafiera Dhiya Shania sebagai wakil ketua dengan jumlah anggota sekitar 13 orang.

Badan Anggaran (Banggar)

Banggar ditetapkan dengan 26 orang anggota, dipimpin oleh H Moch Ramlie, dibantu oleh wakil ketua dewan lainnya.

Kinerja Dewan

Dengan telah ditetapkannya pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, DPRD Kota Tangsel dapat mulai menjalankan tugasnya sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). Selanjutnya, kata Ramlie, DPRD Kota Tangsel segera menyelesaikan pembahasan APBD-P 2014 dan ABPD murni tahun 2015.

Agenda Dewan

Kinerja dewan tinggal membahas dua agenda tersebut, yaitu:

  • Pembahasan APBD-P 2014
  • Pembahasan ABPD murni tahun 2015

Manfaat Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan

Pembentukan alat kelengkapan dewan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi DPRD Kota Tangsel. Dengan adanya struktur yang jelas, dewan dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.

NoNama Alat KelengkapanJumlah AnggotaKetua
1Badan Kehormatan (BK)5Gacho Sunarso
2Badan Musyawarah (Banmus)26Moch Ramlie
3Badan Anggaran (Banggar)26H Moch Ramlie
4Badan Legeslasi (Baleg)13Hj Yulhilda Zahar

DPRD Tangsel juga berencana untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan daerah.

Kesimpulan

Pembentukan alat kelengkapan dewan ini merupakan langkah yang sangat penting dalam meningkatkan kinerja dan efisiensi DPRD Kota Tangsel. Dengan adanya struktur yang jelas, dewan dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Q: Apa yang dimaksud dengan alat kelengkapan dewan?

A: Alat kelengkapan dewan adalah struktur yang terdiri atas badan-badan yang membantu dewan dalam menjalankan tugasnya.

Q: Berapa jumlah anggota DPRD Kota Tangsel?

A: Jumlah anggota DPRD Kota Tangsel adalah 43 orang.

Q: Siapa yang mengetuai Komisi I?

A: Komisi I diketuai oleh Taufik asal Partai Gerindra.

Share:

Related Post