GANGGUAN KESEHATAN DASAR TEKNISI LAS
Oleh : Moehammad Denny Nusa Putra*
Teknisi las adalah seorang profesional yang memiliki keahlian khusus dalam menggabungkan berbagai jenis logam dengan menggunakan panas. Proses pengelasan ini melibatkan pelelehan sebagian atau seluruh permukaan logam yang akan disambung, kemudian dipadukan sehingga membentuk ikatan yang kuat dan tahan lama.
Kesehatan merupakan sebuah anugerah pemberian Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dijaga selama – lamanya. Lain halnya bagi mereka yang berprofesi sebagai teknisi las, karena tidak bisa dimungkiri profesi tersebut termasuk kedalam profesi yang memiliki risiko tinggi.
Teknisi las dapat menerima dampak negatif pada tubuhnya dari profesi yang dijalani jika tidak mengikuti ketentuan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), dan APD (Alat Pelindung Diri) saat bekerja, contoh APD yang digunakan seperti pakaian kerja khusus yang sudah ditetapkan perusahaan, helm las, sarung tangan las, sepatu, dll.
Saat berlangsungnya pekerjaan, jika seorang teknisi tidak menaati SOP, K3, dan menggunakan APD yang sudah ditentukan, maka akan berdampak fatal jika terjadi kecelakaan kerja dan salah satu kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan dasar yang sering dialami oleh seorang teknisi las adalah terpaparnya cahaya las. Busur las memancarkan radiasi pada rentang panjang gelombang yang luas – dari 200 nm (nanometer) hingga 1.400 nm (atau 0,2 hingga 1,4 µm, mikrometer). Rentang ini meliputi radiasi ultraviolet (UV) (200 hingga 400 nm), cahaya tampak (400 hingga 700 nm), dan radiasi inframerah (IR) (700 hingga 1.400 nm).
Sinar Ultraviolet, sinar ultraviolet sebenarnya memiliki pancaran sinar yang mudah terserap dan memiliki pengaruh besar terhadap reaksi kimia yang terjadi pada tubuh. Jika sinar itu terserap oleh lensa dan kornea mata manusia melebihi jumlah tertentu, akan terasa seperti ada benda – benda asing di dalamnya dalam kurun waktu 6 – 12 jam, kemudian mata akan menjadi sakit selama 6 – 34 jam, dan rasa sakit itu akan hilang setelah 48 jam.
Cahaya Tampak, semua cahaya tampak yang masuk ke mata akan diteruskan oleh lensa mata dan kornea ke retina. Jika cahaya yang masuk terlalu kuat, mata akan menjadi lelah dan sakit. Namun, rasa sakit yang timbul hanya bersifat sementara. Agar mata tetap terjaga dan terlindungi harus menggunakan kacamata las/topeng las/helm las yang memiliki kemampuan untuk menurunkan kekuatan pancaran cahaya tampak dan mampu menghisap atau melindungi mata dari sinar ultraviolet serta sinar inframerah.
Sinar Inframerah, sinar inframerah merupakan sinar yang tidak langsung terasa oleh mata, oleh sebab itu sinar ini lebih berbahaya karena tidak diketahui, tidak terlihat, dan tidak terasa. pengaruhnya terhadap mata sama dengan pengaruh panas yang menyebabkan pembengkakan pada kelopak mata yang menyebabkan terjadinya penyakit pada kornea mata.
Oleh karena itu perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai bagi para pekerja. Kewajiban ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja dari berbagai potensi bahaya di tempat kerja.
Dasar Hukum
Kewajiban perusahaan menyediakan APD ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk:
1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri: Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang jenis-jenis APD yang harus disediakan, standar yang harus dipenuhi, dan kewajiban pengusaha untuk menyediakan APD secara cuma-cuma.
2)Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama dalam bidang keselamatan kerja di Indonesia, yang mengatur secara umum tentang hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha terkait dengan keselamatan kerja.
Karena APD dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai bahaya yang mungkin timbul di tempat kerja, seperti terpapar radiasi, bahan kimia berbahaya, panas, dingin, bising, hingga risiko fisik seperti terjatuh atau terbentur. Dengan menggunakan APD, risiko cedera dan penyakit akibat kerja dapat diminimalisir.
Kesimpulan
Paparan sinar las yang intens tanpa perlindungan yang memadai dapat menyebabkan kerusakan mata serius pada teknisi las. Untuk mencegah hal ini, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm las sangat penting. Perusahaan wajib menyediakan APD yang memadai untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja.
*Penulis adalah Mahasiswa S1 Teknik Mesin Universitas Pamulang