TangselMedia.com – Para petani di Pandeglang menjerit dan melakukan gugatas atas kekeringan yang melanda lahan pertanian mereka mengering seluas 45 hektar. Bukan tanpa sebab. Namun hal tersebut dinilai akibat ulah dari PT. Tirta Fresindo Jaya (PT. TFJ) yang masih merupakan anak perusahaan group Mayora.
Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kalimasadha Nusantara (LBH KN) Eddy Junaidi, mengungkapkan bahwa awal gugatan tersebut dilatarbelakangi dari kegiatan mengeksploitasi air tanah untuk industri minuman ringan yang salah satu produknya adalah air dalam kemasan milik PT. TFJ.
Saat ini LBH KN mendampingi petani dan para ulama Pandeglang dalam rangka menggugat PT. TFJ. Sebab dari pihak petani dan ulama merasa dibohongi sampai akhirnya timbul konflik dengan PT. TFJ.
Pemicu awal konflik bermuara dari PT. TFJ hendak membeli lahan persawahan petani seluas 17 Ha yang berada di 2 titik. Titik pertama yakni seluas 12 Ha berada di Kampung Kramat Mushola, Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Kemudian titik kedua seluas 5 Ha terletak di Kampung Cipancur, Desa Suka Indah, Kabupaten Serang.
Pada awal tahap nego, petani rela menjual lahan persawahannya karena PT. TFJ berujar ingin membangun perumahan dan pergudangan di atas lahan tersebut. Ternyata tidak demikian fakta di lapangan, Setelah pembelian, PT. TFJ justru memanfaatkan air tanah untuk bisnis air minum dalam kemasan. Sebab perusahaan PT. TFJ telah lama mengetahui bahwa lahan yang dibeli itu terdapat sejumlah mata air yang kualitasnya terbaik di Indonesia, sambung Eddy.
Para petani telah mengetahui bahwa aksi eksploitasi air tersebut terjadi karena PT. TFJ sudah melakukan pengurukan dan pemasangan pipa. Apalagi para petani juga mengetahui bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, pada tanggal 30 Januari 2014 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 503/Kep. 02-BPPT/2014 memberi izin pembangunan industri minuman ringan tersebut, ungkap Eddy.
Kondisi eksploitasi air tanah oleh PT. TFJ masih dalam tahap awal. Akan tetapi, aliran air irigasi yang seharusnya mengairi persawahan petani mulai mengering. Bahkan kebutuhan buat air minum warga sehari-hari mulai berkurang drastis, sambung Eddy.
Menurut Eddy, dampak kekeringan tersebut tidak hanya melanda pada 17 Ha sawah yang dibeli. Namun juga pada lahan persawahan petani lainnya seluas 45 Ha.
Kondisi terakhir, pihak Bupati Pandeglang telah mencabut izin industri minuman tersebut. Namun dari pihak petani dan ulama masih merasa khawatir dikarenakan hingga saat ini PT. TFJ masih melakukan kegiatan di area lahan tersebut, jelas Eddy.
Para petani dan ulama menaruh curiga bahwasanya pencabutan izin itu hanya usaha untuk meredakan emosi sesaat para petani. Dan apabila ada kesempatan lagi, akan diterbitkan kembali izinnya.Sehingga petani dan ulama memutuskan untuk memberikan kuasa hukum kepada LBH KN agar menggugat PT. TFJ untuk menghentikan kegiatan eksploitasi air secara pemanen, ujar Eddy.
Sebelum gugatan resmi dilayangkan, LBH KN menggelar seminar untuk melakukan bedah kasus itu dimana bekerjasama dengan Universitas Tirtayasa dan Pondok Pesantren Salafi yang telah berlangsung minggu lalu di Auditorium Universitas Sultan Agen Tiitayasa, Serang.