TangselMedia – Mengejutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016, pertimbangan BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer.
Hal tersebut merupakan hasil temuan pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan kapal Tahun Anggaran 2016 yang merugikan negara.
“Saya pikir Ramadhan ini adalah momentum bagi kita untuk bicara lebih jujur dan kita ejawantahkan dalam kehidupan, termasuk bagi birokrasi pemerintahan. Mari kita sudahi drama-drama itu. Apa yang dicitrakan KKP selama ini, berbanding terbalik dengan fakta lapangan. Mari kita lihat, realitas nelayan saat ini menderita. Mereka menjerit akibat banyak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan menindas mereka. Dan pada akhirnya, mata publik makin disuguhkan realitas sesungguhnya. Laporan Keuangan KKP itu disclaimer. Artinya Negara telah dirugikan”, ujar Sutia Budi, Kepala Riset Front Nelayan Indonesia (FNI) dalam keterangan persnya pada TangselMedia, Jumat 9 Juni 2017.
Menurut Budi, kondisi saat ini adalah nelayan, buruh nelayan, dan puluhan profesi terkait itu merana. Industri perikanan lumpuh. Maka semua harus bicara dan bertindak dengan jujur tidak menutup mata.
Ia mendesak, agar segera ada tindakan tegas yang diambil oleh Pemerintah Pusat kepada Menteri Susi.
“Pantauan kami di lapangan: Rembang, Tegal, serta daerah-daerah lain sungguh sangat menyedihkan. Puluhan ribu orang berpotensi kehilangan pekerjaan. Kalau mereka jadi pengangguran, lalu mereka mau kerja apa? Saya berharap Pak Jokowi segera sidak ke pesisir sepanjang Pantura, juga luar Jawa. Saya yakin beliau akan bertemu dengan tangisan-tangisan pilu nelayan! Bagaimana mungkin jadi poros maritim dunia, jika nelayannya menderita”, tegas Budi. (HJD)