BPOM Tangerang Tidak Lengah Dalam Lakukan Pengawasan Makanan Selama Bulan Ramadhan

BPOM Tangerang Tidak Lengah Dalam Lakukan Pengawasan Makanan Selama Bulan Ramadhan
Petugas Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan pengawasan makanan dan bahan pangan di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. (Antara/Adityawarman)

TangselMedia – Petugas Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang, Banten, tidak pernah lengah dalam pengawasan produk makanan dan olahan selama Ramadhan di pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Kepala Kantor BPOM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri di Tangerang, Jumat, mengaku sekitar tiga sampai empat kali dalam sepekan melakukan pengawasan. “Ketika memeriksa makanan dan bahan pangan di ritel modern Kecamatan Cikupa ditemukan sembilan item produk tanpa izin edar,” ujarnya.

Widya mengatakan bahan pangan yang diperiksa tersebut juga izin edar fiktif dan sudah habis masa berlaku. Demikian pula satu item pangan olahan tidak memenuhi ketentuan label dan dua item pangan dengan kemasan rusak. Ia meminta produsen dan pengelola ritel untuk mengembalikan makanan dan bahan pangan tersebut karena dikawatirkan berdampak terhadap kesehatan  konsumen. Dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan makanan dan pangan yang rusak itu diperkirakan dengan nilai nominal mencapai Rp3,7 juta.

Dia menambahkan dalam pengawasan itu juga melibatkan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan serta Satpol PP setempat. Namun ketika pemeriksaan makanan dan bahan pangan di ritel modern di Cikupa itu tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan rodhamin B.

Baca Juga  Ini Yang Dilakukan Saat Acara Ulang Tahun Pertama Aviary Bintaro

Dia mengatakan pihaknya menghimbau agar masyarakat senantiasa cerdas dengan selalu melakukan pengecekan sebelum membeli termasuk kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Padahal sebelumnya, petugas menemukan tahu kuning mengandung zat pengawet mayat (formalin) di pasar tradisional Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga.

Hal tersebut diketahui setelah dilakukan uji pengawasan oleh petugas lapangan mengunakan alat. Petugas juga menemukan makanan olahan untuk berbuka puasa (Takjil) berupa ‘pacar cina’ yang dijual pedagang di Pasar Kampung Melayu, Teluknaga mengandung zat pewarna cat yakni rodhamin B. Upaya tersebut karena sebanyak 26 sampel pangan siap saji diuji melalui “rapid test kit” maka hasilnya dua item ditemukan mengandung formalin dan rodhamin B.