FPII Gelar Aksi Tolak Kebijakan Verifikasi dan Barcode Dewan Pers di Gedung DPR/MPR RI

TangselMedia – Forum Pers Independen Indonesia (FPII) kembali menggelar aksi untuk kedua kalinya, menolak Kebijakan Dewan Pers yang menerapkan verifikasi dan barcode kepada perusahaan pers. Salah satu tuntutannya adalah: pencabutan verifikasi media di seluruh Indonesia. FPII menilai kebijakan tersebut sangat diskriminatif.

Aksi dilaksanakan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Kamis 13 April 2017. Aksi Nasional yang digelar FPII ini dilaksanakan juga secara serempak di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, melalui perwakilan Sekretariat Daerah FPII, dengan tujuan lokasi di kantor Pemda dan DPRD setempat.

Ketua Sekretaris Nasional FPII (Forum Pers Independen Indonesia), Mustofa Hadi Karya alias Topan – dalam orasinya – menilai Dewan Pers tidak adil dan tidak berpihak terhadap para pekerja pers dan juga terhadap media massa yang tidak terverifikasi.

Massa aksi FPII saat aksi di depan gedung DPR/MPR RI. (sumber foto: TangselMedia)

Hal senada disampaikan Hefrizal, Kepala Deputi Jaringan dan Publikasi FPII, dalam orasinya Ia mengatakan, bahwa requirement (persyaratan) yang dibuat oleh Dewan Pers terkait pendaftaran bagi media untuk dapat terverifikasi, FPII menganggap bahwa persyaratan tersebut hanya dapat dipenuhi oleh media berskala besar tanpa mengindahkan para media yang berskala menengah ke bawah.

“Pemberlakuan UU khusus profesi (UU Pers) yang tidak diberlakukan kepada media-media non verifikasi, FPII menganggap bahwa masalah tersebut merupakan upaya pengebirian pelaku pencari warta untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya”, Cetus Hefrizal.

Baca Juga  Dindikbud Harap Sinergi dengan AGPAII Tangsel Bangun Pendidikan Jadi Lebih Baik

Menurut Ia, dengan kata lain permasalahan-permasalahan yang timbul dalam melakukan peliputan bagi media non verifikasi akan di kenakan KUHP bukan atas dasar UU Pers, apabila terjadi kesalahan dalam peliputan atau dalam penulisan.

Tak cuma itu, FPII menurut Hefrizal, mengetahui adanya isu akan didorongnya Panja (panitia kerja) di DPR RI yang nantinya akan mengarahkan UU Pers ke KUHP terhadap media non verifikasi. FPII memandang Panja tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap perusahaan pers berskala kecil.

“Ini bisa mengarah pada proses Kriminalisasi dengan tidak adanya pengakuan dan perlakuan khusus bagi profesi jurnalis sebagai profesi yang khusus bagi media non verifikasi, ‘lex specialis derogat legi generalis’ atau aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum”, jelasnya.

FPII telah meminta agar Komisi I DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pers, namun usaha tersebut hingga saat ini belum ada kepastian atau jawaban memuaskan dari Komisi I DPR RI.

Aksi kali ini, banyak wartawan daerah hadir dan ikut menyampaikan aspirasi namun sangat disayangkan Komisi satu DPR-RI  tidak bisa menemui massa aksi. Komisi satu melalui perwakilannya kepada massa aksi menjanjikan akan mengadakan pertemuan dengan FPII, pada Selasa 17 April 2017. (RDH/HJD)