MIXUE Belum Bersertifikat Halal, Dosen UNPAM Angkat Bicara

TangselMedia-Mendengar kata MIXUE, mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita. Frenchise yang sedang booming ini disebut sebagai “Malaikat Pencatat Ruko Kosong” dikalangan netizen. Hal ini dikarenakan mulai menjamurnya frenchise ini diberbagai tempat yang tak kala posisinya saling berdekatan dan memangsa ruko-ruko kosong disekitar kita. Tentu saja ini juga berlaku di area Tangerang Selatan, khususnya Pamulang yang memiliki beberapa kampus yang cukup besar seperti ITI (Institut Teknologi Indonesia) dan UNPAM (Universitas Pamuang). Yang sudah pasti dengan harga yang terjangkau di kantong mahasiswa, dekat dengan kampus, dan rasanya yang juga nikmat, hal ini menyebabkan banyak mahasiswa yang menggemarinya.

Suasana didalam MIXUE Pamulang

Tapi tahu kah anda semua? Ternyata MIXUE ini belum bersertifikasi Halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Ini tentu saja menjadi pertanyaan dikalangan penikmatnya. Mengetahui hal tersebut, dosen komunikasi bisnis Universitas Pamulang (UNPAM) Ninik Anggraini SE. M. Si angkat bicara akan hal ini karena banyak mahasiswanya yang juga menggemari eskrim yang berasal dari Negeri Tirai Bambu ini.

Menurut saya, isu seperti ini sebenarnya harus ditangani mengingat mereka masuk ke mangsa pasar negara muslim terbesar di dunia, jadi persyaratan ini perlu terpenuhi. Meskipun kita tau dari Markom (marketing komunikasi) Mixue telah memberi konfirmasi terkait hal ini, bahwa pengajuan sertifikasi halal telah diajukan dan sudah dalam proses.” Jelasnya dalam wawancara, Minggu (29/01/2023).

Setelah kami telusuri, team Marketing Komunikasi dari Mixue telah melakukan klarifikasi melalui akun instagram mereka @mixueindonesia pada tanggal 27 Juli 2022. Berdasarkan  klarifikasi tersebut diketahui bahwa Mixue telah melakukan pengajuan sertifikasi Halal sejak Maret 2021. Namun demikian prosesnya belum selesai hingga saat ini. Terkait hal ini Dosen UNPAM yang sering disapa dengan panggilan Ibu Ninik ini menerangkan lebih lanjut bahwa sebenarnya pengurusan sertifikasi halal ini memang cukup rumit, mengingat bahan baku yang digunakan juga berasal dari luar indonesia.

“Karena kepengurusan sertifikasi halal ini terbilang cukup complicated. Karena persyaratan yang diperlukan untuk memenuhi kriteria dari suatu produk yang akan di daftarkan itu persyaratannya cukup detail dan birokrasinya cukup panjang.” ucapnya.

Baca Juga  Mahasiswa Teknik Industri Universitas Pamulang, Gandeng Pamuda Karang Taruna, Memberikan Sosialisasi Pemanfaatan Sekam Padi Menjadi Arang Sekam Sebagai Media Tanam Yang Bernilai Ekonomis Bagi Masyarakat Kampung Rangin

Selain itu beliau juga menambahkan “Dari informasi yang saya dapat proses sertifikasi halal sedang diproses, karena Raw materialnya berasal dari Cina, maka perlu dipertanyakan sertifikat Halalnya dari mana? Karena di Cina tidak seperti Indonesia yang memiliki MUI, mereka akhirnya memproses ke suatu organisai yang terletak di Shanghai. Dan saya rasa dari pihak Mixue juga pasti akan push ke mereka untuk mempercepat proses sertifikasi ini agar segera rilis.” terangnya.

Ninik Anggraini, S.E., M.Si., Dosen Universitas Pamulang

Selain itu menurut beliau, sebutan “Malaikat Pencatat Ruko Kosong” yang disandang Mixue ini bukanlah strategi pemasaran utamanya. Berdasarkan pengamatan Ibu Ninik, fenomena menjamurnya kedai Mixue ini merupakan dampak atau efek samping dari persyaratan kedai frenchise ini yang dapat dikatakan lebih ringan dari kedai lainnya. “Menurut saya ini tidak termasuk dalam strategi bisnis mixue, justru ini dampak karena persyatan yang ringan sehingga hal ini dapat terjadi.” terangnya.

“Persyaratan yang mudah ini membuat banyak orang mau memiliki frenchise mixue ini, selain itu juga omsetnya juga baik. Selain rasanya yang oke, variannya banyak, asik sih, harganya juga terjangkau dikalangan mahasiswa, sehingga banyak mahasiswa yang mau untuk membeli produknya untuk nongkrong.” lanjut Ninik.

Dosen komunikasi bisnis UNPAM ini juga menjelaskan bahwa Mixue harus mulai mengontrol pertumbuhan kedainya disetiap daerah untuk mengantisipasi resiko yang dapat timbul kedepannya. “Hanya kemudian mungkin mixue ini juga harus membatasi, karena dampaknya kalau terlalu rapat jarak satu dengan yang lainnya, ini akan menjadi boomerang karena orang akan jenuh nantinya. Mungkin perlu dibatasi dan dikontrol agar masyarakat tidak jenuh.” pungkasnya.

Meski demikian menurut pendapatnya, Mixue ini akan dapat bertahan di pasar Indonesia dalam jangka panjang selama mereka peka terhadap perubahan yanga ada dan dapat mengendalikan isu-isu yang beredar di kalangan masyarakat, salah satunya terkait ke-Halal-an produk yang di pasarkan.***

Jadi kira-kira, bagaimana kelanjutannya menurut pembaca?

Kontributor : M. Ridwan Fauzi, Mahasiswa Universitas President