TangselMedia – PN (Pengadilan Negeri) Palembang berjanji akan memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Akan tetapi majelis hakim punya alasan tersendiri saat manjatuhi hukuman 8 bulan kurangan terhadap Tanwir Kamal yang disebut menjadi kurir 4,2 kg sabu.
“Kalau putusan itu tentu hakim ada pertimbangan bahwa si terdakwa itu bukan kurir. Barang yang dijanjikan juga bukan penguasaan dia. Dia ingin melapor tapi sudah ditangkap,” ujar juru bicara PN Palembang, Saiman saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Selasa (27/2/2018).
Meskipun 5 paket sabu berupa barang bukti yang masing-masing memiliki berat 8 ons ini telah dihadirkan di persidangan. Tetapi, Paluko Hutagalung sebagai ketua majelis hakim tetap menilai terdakwa cuma melanggar Pasal 131 UU Narkotika.
Sesuai pasal tersebut, terdakwa terbukti sudah mengetahui keberadaan barang mencurigakan, akan tetapi tidak memberitahu polisi. Jika versi majelis, terdakwah tidak menyadari jika barang yang di dalam karton tersebuk berisikan sabu.
“Terdakwa tidak tahu isi di kotak tersebut itu apa isinya, bentuknya dan apakah itu sabu, bom atau barang lainnya itu dia tidak tahu karena belum ada buka. Tapi salahnya dia ya karena tidak melapor dan Pasal 131 itulah yang dikenakan dengan hukuman 8 bulan penjara,” kata Saiman.
Selain itu, kenapa tidak dibebaskan saja, sebab Tanwir tidak mengetahui isi paket sabu tersebut. Saiman mengatakan hal tersebut sudah menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum memberikan hukuman.
Padahal, Jaksa Penuntuk Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara karena diduga niat datang dari Jakarta untuk menjadi kurir sabu.
“Justru kalau kita mengikuti arus jaksa, kita malah yang dipandang tidak adil. Kalau memang terbukti (pengedar), saya sependapat yang begini ini untuk dilakukan TPPU. Tetapi kalau tidak terbukti tentu ada pertimbangan hakim,” tutup Saiman.