Maraknya Aksi Koboi Jalanan Imbas Lenggangnya Aturan Kepemilikan Senjata Api

MARAKNYA AKSI KOBOI JALANAN IMBAS LENGGANGNYA ATURAN KEPEMILIKAN SENJATA API

Oleh: Muhammad Raihan Hafizh*

 

Kejadian pada beberapa waktu lalu yang viral di Media Sosial dimana  pengemudi berinisial MFA menodongkan senjata airsoft gun kepada pengemudi wanita di Jalan Baladewa Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Pengendara mobil Fortuner diduga di bawah pengaruh alkohol hingga menabrak pengendara motor, dua orang perempuan yang berboncengan. Saat itu, motor dari arah Jembatan Kelurahan 4 sedang lampu hijau,” ujar saksi mata bernama Joni di lokasi dalam pesan kepada @MerekamJakarta, dini hari tadi. Dilansir Antara News, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan MFA sebagai tersangka atas penggunaan airsoft gun yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Disini timbul pertanyaan tentang bagaimanakah prosedur kepemilikan senjata api di Indonesia?

Terkait prosedur baku dan siapa saja yang berhak memiliki senjata api juga terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Apil Nonorganik Kepolisian Negara RI/TNI untuk Kepentingan Bela Diri.

Pasal 8 Peraturan Kapolri 18/2015 itu menyebut, warga sipil yang bisa memiliki senjata api nonorganik Polri/TNI dengan syarat, di antaranya minimal harus berusia 24 tahun, sehat jasmani dan rohani, memenuhi persyaratan psikologis, tidak pernah melakukan tindak pidana, dan surat pernyataan tidak menyalahgunakan senjata api.

Menurut Marfuatul, SKEP Kapolri Nomor 82/II/2004 menyebut, sipil yang bisa mengajukan izin kepemilikan senjata, antara lain pejabat swasta atau perbankan dengan jabatan tertentu, jajaran pemerintahan, pegawai instansi pemerintah golongan IV-b, dan purnawirawan TNI/Polri.

Sebetulnya kepemilikan senjata api dalam keperluan olahraga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga, Dikutip dari Pasal 1 Ayat 24  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api,

Baca Juga  PT KAI Merilis Tiket Gratis Untuk 10 Jalur Mudik Di Jawa Timur

“Senjata Api Olahraga adalah senjata api, pistol angin (a/r pistol), senapan angin {air rifle), dan/atau airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan sifatnya tidak otomatis penuh (Full Automatic).”

Dalam beberapa kasus yang sering terjadi, pengemudi yang menodongkan senjata kepada pengemudi lain menggunakan airsoft gun yang dimana hanya untuk digunakan dalam keperluan Olahraga Menembak Aksi seusia yang tertulis di Pasal 4 ayat 4 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012.

Di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, membawa Senjata Api hanya mecantumkan tentang membawa senjata api diluar wilayah polda setempat senjata api tersebut didaftarkan izinnya, dibolehkan hanya untuk mengikuti kejuaraan/pertandingan.

Pasal 29 Ayat 3 menyatakan;

“Izin penggunaan/membawa senjata api di luar wilayah Polda setempat untuk mengikuti kejuaraan/pertandingan menembak, berlaku selama pertandingan berlangsung.”

Setelah melihat atas maraknya tentang kasus koboi jalanan, penulis merasa perlu diadakannya Operasi Sapu Jagat untuk merazia kepemilikan senjata api tanpa surat izin agar senjata-senjata tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah.

Disini penulis merasa dibalik terjadinya aksi-aksi koboi jalanan tersebut terjadi karena kelengahan di Peraturan tersebut. Menurut penulis, seharusnya ditambahkan aturan mengenai sanksi membawa senjata-senjata api tanpa alasan yang jelas, akan diberi sanksi oleh kepolisian, dicabut izinnya misalnya, atau diberi sanksi denda. Agar pengguna atau pemilik dari senjata api tidak semena-mena dalam memakai, membawa dan menggunakan senjata api yang mereka miliki.***

*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang