TangselMedia – Setelah dilaporkan oleh sebuah LSM bidang konsumen, yakni Yayasan Lembaga Konsumen Paragon ke Ombusdman Provinsi Banten, terkait pelayanan perparkiran yang ada di Tangerang Selatan, Dishubkominfo Kota Tangsel siap berbenah. Dishubkominfo berjanji akan membenahi pelayanan dan kebijakan yang dianggap tidak memenuhi standar pelayanan dan aturan yang berlaku.
“Kami sudah konsultasi ke beberapa pihak terkait regulasi dan pelayanan selama ini, terutama masalah perparkiran. Kami tidak berani bilang kebijakan yang lama salah, tapi kami akan perbaiki apa yang dianggap tidak memenuhi hukum keadministrasian dan pola pelayanannya”, papar Ponco Budi Santoso, Kabid yang mewakili Dishubkominfo saat di Ombudsman pada Jumat 17 Februari 2017.
Ia juga mohon maaf, jika untuk pelayanan perparkiran akan lebih lambat, dikarenakan selain ia baru beberapa minggu dilantik, ia juga akan memperbaiki sistemnya terlebih dahulu, agar nanti dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara itu, ketua YLPKP (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon) Puji Iman Jarkasih sebagai pelapor merasa senang, jika adanya perubahan dalam kebijakan perparkiran yang ada di Tangerang Selatan. Ia sebagai stakeholder akan tetap mengawasi jika terdapat kebijakan yang dianggap tidak memenuhi aturan yang ada.
“Sebenarnya permasalahan perparkiran ini sudah saya surati sejak Juni 2016, namun respon dari Dishubkominfo tidak sebagaimana mestinya. Saya minta ketemu untuk berikan saran juga tidak ditanggapi, sehingga saya selaku salah satu warga negara yang punya kepedulian atas carut marutnya pelayanan perparkiran, saya laporkan ke Ombudsman. Walaupun tidak menutup kemungkinan terdapat unsur pidananya”, kata Puji.
Puji berharap pejabat yang menangani perparkiran sekarang ini, dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada. Hal tersebut direspon baik oleh Ponco, selaku pejabat Dishubkominfo Tangsel yang menangani perparkiran di Tangerang Selatan.
“Dengan adanya hal seperti ini, saya berterima kasih, sehingga ada perbaikan dan jangan segan untuk terus mengawasi atau kerjasama dengan kami. Untuk kedepan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat melibatkan masyarakat selaku stakeholder perlindungan konsumen dalam melakukan kebijakan yang melibatkan masyarakat”, pungkas Ponco. (IHP)