17 Perizinan di Tangsel Kini Bisa Diurus Secara Online

TangselMedia – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP secara teknis dan sistemik kembali meluncurkan produk: Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (SIMPONIE).

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas DPMPTSP, Bambang Noertjahjo [kanan-duduk] bersama Walikota Tangsel Airin Rachmy Diani. (sumber foto: TangselMedia)
Menurut Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas DPMPTSP, Bambang Noertjahjo, SIMPONIE pada tahap pertama yang diluncurkan pada Bulan April 2015 hanya mencakup perizinan SIUP dan TDP saja. Tapi kini di sistem tersebut telah terintegrasi beberapa jenis perizinan lainnya.

“Sehingga total perizinan yang bisa diakses secara online adalah sebanyak 17 jenis”, ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara peresmian perizinan online 2017 dan Pendelegasian Kewenangan Perizinan DPMPTSP di Puspem lantai 4, Gedung Balaikota Tangsel, Senin 12 Juni 2017.

Adapun ke-17 layanan perijinan secara online tersebut menurut Bambang, meliputi: 1) Izin lokasi; 2) Izin gangguan; 3) Izin Usaha Perdagangan (IUP); 4) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); 5) Izin Usaha Industri (IUI); 6) Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUPPT); 7) Izin Usaha Perbelanjaan (IUPP); 8) Izin Usaha Toko Modern (IUTM); 9) Izin Penyelenggaraan Reklame; 10) Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK); 11) Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan (TDUP); 12) Izin Lembaga Kursus dan Pelatihan; 13) Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS); 14) Izin Penampungan dan Pelatihan Bursa Tenaga Kerja Luar Negeri; 15) Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); 16) Tanda Daftar Gangguan (TDGP); dan 17) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Baca Juga  Pemkot Tangerang Bangun Pelayanan Terpusat di Satu Gedung

“17 layanan perizinan tersebut, semuanya dapat dilakukan secara online, yang menggunakan sistem elektronik bernama: SIMPONIE”, paparnya. (HJD)