SERUNI Kecam Pembubaran Paksa Aksi Massa Buruh P.T. Panarub Dwikarya di Kota Tangerang

TangselMedia – Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) mengecam dan mengutuk tindakan aparat gabungan Kepolisian Kasat Intel Tanggerang dan Satpol PP yang membubarkan paksa peserta ‘Aksi Piket Buruh’ P.T. Panarub Dwikarya di Tugu Adipura, Kota Tanggerang pada Minggu, 9 April 2017.

Tindakan pembubaran tersebut dilakukan dengan tindak kekerasan berupa tamparan terhadap salah satu peserta aksi dan juga merampas perlengkapan aksi serta melontarkan kata-kata kasar yang merendahkan martabat manusia kepada peserta aksi.

Seperti diketahui, setiap hari Minggu, buruh yang memroduksi sepatu Adidas dan Mizuno di P.T. Panarub Dwikarya Tanggerang melakukan ‘Aksi Piket’. Aksi tersebut sudah berlangasung selama 5 tahun, dimulai ketika kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.300 buruh perempuan tanpa pesangon.

Logo Seruni. (sumber foto: bumi rakyat)

Tindakan pembubaran tersebut dinilai sebagai tindakan fasis aparatur negara terhadap rakyatnya. Tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat, sebagai pelindung rakyat.

“Seperti pelarangan rakyat untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan mereka. Padahal, hal tersebut sudah dimuat dalam Undang-undang  Dasar 45, pasal 28, tentang kebebasan berpendapat di muka umum”, ujar Dewi Amelia, ketua umum Serikat Perempuan Indoensia (SERUNI) dalam press release-nya yang diterima TangselMedia, Minggu 9 April 2017.

Baca Juga  Menggelar Apel Gabungan, Airin Memusnahkan 6.300 Miras

Dalam hal ini, Dewi juga menilai pemerintah di bawah rezim fasis Jokowi-JK, serta representasinya, dalam hal ini Pemerintahan Kota Tanggerang telah gagal melindungi hak-hak buruh dan rakyat lainnya yang membiarkan perusahaan serta grup Panarub yang didukung penuh oleh aparat negara berbuat sewenang-wenang.

“Ini menujukan, bahwa pemerintah lebih melindungi perusahaan-perusahaan asing, dibanding harus melindungi rakyatnya sendiri”, jelasnya.

Selain tindakan fasis tersebut, menurut Dewi, kebijakan yang  dikeluarkan oleh WaliKota Tanggerang pada bulan ini, yaitu: Perwal No. 2 Tahun 2017, tentang Pelarangan Aksi Pada hari Sabtu dan Minggu, adalah bukti nyata pemerintahan yang anti terhadap rakyat dan anti-demokrasi.

SERUNI memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan yang dilancarkan oleh Buruh P.T. Panarub Dwikarya yang telah 5 tahun berjuangan tanpa henti. (HJD)