TangselMedia – Aktivis anti korupsi Suhendar mengkritik kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel karena tebang pilih dalam menertibkan aturan terkait baliho yang tidak berijin. Menurut Suhendar merujuk pada aturan seperti PP No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja harus bertindak objektif dan tidak diskriminatif.
”Banyak spanduk, baliho dan reklame promosi milik perusahaan swasta di Tangsel yang jelas tidak berijin namun tidak dibongkar dan ditertibkan. Termasuk juga spanduk, baliho dan reklame promosi calon walikota dari lingkaran Pemerintah Kota Tangsel seperti Sekda Muhammad, Wakil Walikota Benyamin Davnie yang beberapa diantaranya terang benderang juga tidak berizin serta mengganggu keindahan kota,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada TangselMedia, Kamis (27/02/2020).
Suhendar yang juga Dosen Hukum di Universitas Pamulang ini berharap Satpol PP Tangsel bekerja secara jujur dan transparan dalam menertibkan aturan. ”Jika objektif, maka Kepala Satpol PP Tangsel berani membuka diri kepada masyarakat, apakah spanduk, baliho dan reklame tersebut memiliki izin atau tidak???, Jika tidak dilakukan, maka jelas Kepala Satpol PP Tangsel tebang pilih dan menjadi alat politik,” tukasnya. (Hjd)