BEM SI Wilayah Jabodetabek Banten Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Jabodetabek2350 Views
Foto: Kompas

TangselMedia, – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Jabodetabek Banten menolak dengan tegas pengesahan RUU Cipta Kerja, karena bertentangan dengan UU No. 15 tahun 2019 Bab 2 pasal 5 dan Bab 11 pasal 96 tentang perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

”Kami menolak upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi,”ujar Bagas Maropindra Koordinator BEM SI Wilayah Jabodetabek Banten pada TangselMedia, Jumat, (6/3/2020).

Selain itu menurut Bagas, BEM SI menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  KPK dan Polisi Bekerja untuk Tegaknya Hukum dan Keadilan atau Berdasarkan Pesanan?

“Kami mendesak pemerintah membuka ruang partisipasi untuk masyarakat dalam setiap penyususnan dan perubahan kebijakan,” tegasnya.

BEM SI juga menolak penghapusan hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,”.(HJD)