DAMPAK PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKSTIF HUKUM INDONESIA
Oleh : Agus Sudaryanto*
Pernikahan Dini adalah pernikahan yang dilakukan remaja dibawah usia yang seharusnya belum siap untuk melakasanakan pernikahan , Pernikahan Dini masih kerap terjadi diIndonesia dengan berbagai latar belakang terutama di daerah tertentu. Kemisikinan bukanlah salah satu factor penting yang berperan penting dalam pernikahan usia dini . Ada hal lain yang perlu diperhatikan yaitu Akibat Pernikahan Dini para remaja saat hamil dan melahirkan akan sangat mudah menderita Anemia dan komplikasi yang terjadi saat kehamilan sehingga persalinan usia muda dapat meningkatkan angka kematian Ibu dan Bayi .
Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan
Pernikahan menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang –undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan , mengatur bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun . Dalam hal ini penikahan dini atau perkawinan dibawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun.
Selain itu Pernikahan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan ijin kedua orang tua , Meski pada dasarnya tidak diperbolehkan, berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 masih kemungkinan adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur 19 tahun , dengan cara orang tua pihak pria/atau wanita memohon kepada pengadilan untuk meminta dispensasi dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Permohonan dispensasi dapat diajukan ke Pengadialan Agama bagi yang Bergama Islam dan Pengadilan Negri bagi yang Bergama selain islam.
Dalam Pernikahan Usia Dini menyebabkan dampak pada kehidupan , Dampak yang sering terjadi adalah perubahan pada kehidupan sosial individu,Ekonomi,fisiologi dan khususnya pada psikologi , Secara psikologis pernikahan seseorang yang masih dibawah umur memberikan dampak yang berpotensi menjadi trauma terhadap individu tersebut. Dikarenakan akibat ketidaksiapan menjalankan tugas yang muncul setelah adanya perkawinan yang tidak didukung dengan kemampuan dan kematangan diri yang dimiliki.
Pentingnya upaya pencegahan anak dibawah umur dirasa akan semakin maksimal bila anggota masyarakat turut berperan aktif dalam pencegahan pernikahan anak dibawah umur yang ada disekitar mereka. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat merupakan sesuatu hal yang ampuh sementara ini untuk mencegah terjadinya pernikahan anak dibawah umur sehingga kedepannya diharapkan tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat pernikahan tersebut dan anak-anak Indonesia lebih optimis dalam menata masa depannnya.***
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang