Perlakuan Hukum untuk Pelaku Kejahatan Hewan

PERLAKUAN HUKUM UNTUK PELAKU KEJAHATAN HEWAN

Oleh : Alvin Aditya Saputra

 

Hewan atau dengan nama lain binatang yang bisa kita sebut adalah makhluk hidup yang dapat mencari makan sendiri, tetapi apabila hewan tersebut telah dipelihara oleh seseorang, maka orang itu harus bertanggung jawab penuh untuk memelihara hewan tersebut dengan baik. Dan apabila orang yang bersangkutan tidak memberi makan atau pun minum selama beberapa minggu atau bulan, maka sudah tergolong ke dalam suatu kejahatan terhadap hewan karena ada unsur kesengajaan dalam memberikan makan maupun minum yang mengakibatkan hewan peliharaannya merasakan kehausan atau kelaparan yang sampai berakibat hewan tersebut mati. Hewan kucing dan anjing yang sering dilakukan kejahatan terhadap hewan.

 

Perlindungan hukum di Indonesia terhadap kesejahteraan hewan

Dengan seiring perkembangan zaman segala tindak kejahatan sudah sangat banyak, termasuk kejahatan terhadap hewan. Maka dari itu, untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia, dibuatlah peraturang perundang – undangan yang di atur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 dan Pasal 540, Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, untuk melindungi hewan dari para pelaku kejahatan terhadap hewan.

 

Ancaman hukum untuk pelaku kejahatan terhadap hewan

Pelaku kejahatan terhadap hewan dapat dipidanakan dan di jerat pasal Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga (3) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Serta Pasal 302 ayat (2) KUHP menyebutkan, jika perbuatan tersebut mengakitbatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka – luka berat lainnya, atau mati, maka yang bersalah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama (9) bulan atau denda paling banyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) karena penganiayaan hewan.

Baca Juga  Cara Mengatasi Awan Kelabu Mahasiswa Perantau di Era Pandemi Covid–19 untuk Tetap Survive

Denda pada Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP tersebut dikonversi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Besaran kerugian rupiah berdasarkan KUHP adalah Rp. 4.500 dikonversi oleh Perma, dendanya dapat dikalikan 1.000 kali dari nilai dari KUHP, jadi Pasal 302 tersebut dendanya Rp. 4.500.000 untuk yang ayat (1)  dan Rp. 300.000.000 untuk yang ayat (2).

Pasal tersebut berlaku bagi seseorang yang dengan sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberikan makan dan minum kepada hewan peliharaannya termasuk anjing dan kucing.

Akibat dari kekerasan pada hewan yang dilakukan oleh manusia, yaitu hewan tersebut bisa menderita cacat seumur hidup dan bisa juga menyebabkan kematian apabila kekerasan yang dilakukan sudah dalam tingkat yang tidak bisa ditoleransi lagi. Pada dasarnya penganiayaan terhadap hewan sekalipun ringan tetap harus dibuktikan secara hukum, karena telah melanggar hukum positif.

Pemerintah, masyarakat serta organisasi pecinta hewan harus bekerja sama untuk melestarikan dan menjaga kebebasan hak hidup dari hewan peliharaan dengan cara mensosialisasikan peraturan perundang – undangan kepada masyarakat umum yang belum paham atau mengetahuinya dan aparat penegak hukum harus menindak tegas bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan di Indonesia.

Apabila dikemudian hari undang – undang yang melindungi hak hidup hewan yang sekarang dirubah untuk sanksi pidana maupun denda kepada pelaku penganiayaan terhadap hewan dan harus lebih diperberat lagi agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku penganiayaan terhadap hewan di Indonesia.***

*Penulis adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang