Polisi Grebek Pabrik Mansion di Pd Aren. (Foto: Polres Tangsel)TangselMedia –Tim Vipers Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menggerebek pabrik miras oplosan di Pondok Aren. Penggerebekan ini dilakukan dikarenakan ada dua warga Ciputat yang Tewas karena mengkonsumsi miras oplosan. Ada empat orang yang ditangkap dalam penggerebekan ini. Pelaku ialah, Iwan (38), Limanto (34), Kuswoyo (34), dan Hermanto (30)
“Keempat pelaku tersebut adalah Iwan (38), Limanto (34), Kuswoyo (34), dan Hermanto (30),” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Jumat (13/4).
Alex mengatakan, keempat orang pelaku tersebut diketahui memiliki peranan yang masing-masing berbeda. “Hermanto dan Kuswoyo adalah karyawan pabrik tersebut, sementara Iwan berperan sebagai distributor dan Limanto adalah pemilik pabrik tersebut,” jelas Alex.
Mulanya, polisi menangkap Iwan di sebuah rumah kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. “Berdasarkan pengakuan Iwan, miras tersebut berasal dari pelaku Limanto,” ujarnya.
Setelah mendapat informasi dari Iwan, kemudian polisi bergerak ke rumah Limanto di daerah Cipondoh, Tangerang. “Di sana kita menangkap Limanto beserta dua orang pelaku lainnya,” ujar Alex.