Guru SMKN Serui Papua Mogok Mengajar

Info Kota, Sekolah1769 Views
Guru SMKN Serui Papua Mogok Mengajar
Suasana belajar di sekolah di Papua (ANTARA FOTO/Spedy Paereng)

TangselMedia – Guru di SMK Negeri 1 Kainui, Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, mogok mengajar, karena tunjangan pendapatan bersyarat (TPB) dan uang lauk pauk (ULP) sejak Januari-Desember 2018 hingga kini belum dibayarkan. “Mulai dari Senin ini kami sudah mulai mogok mengajar sampai kami punya TPB dan ULP sejak Januari-Desember 2018 dibayar,” ujar salah seorang guru SMK Negeri 1 Kainui, Serui, Soleman Karubaba, ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Senin.

Para guru di SMK tersebut, lanjut dia, juga berencana akan mengajak seluruh guru di SMA/SMK di Serui, Kabupaten Kepulauan yang juga senasib untuk tidak menjalankan proses belajar mengajar.   “Kami para guru di SMK Negeri 1 Kainui yang mogok mengajar duluan, rencana besok kami akan ajak seluruh guru di SMA/SMK yang ada di Serui mogok mengajar,” ujarnya. Menurut seorang guru SMK itu, Sadar Parlindungan Saragih, tunjangan tersebut pada 2016 lancar dibayarkan kepada mereka.

“Waktu itu pembayarannya masih ditangani di kabupaten, tetapi setelah pertengahan 2017 pembayarannya dialihkan ke provinsi langsung tidak dibayarkan selama 2018,” ujarnya. Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Yapen, namun diarahkan agar menanyakan ke provinsi karena sudah dialihkan berdasarkan kebijakan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua, Elias Wenda mengatakan Pemerintah Provinsi Papua resmi mengambil alih pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/ kota yang ditandai dengan penyerahan personel, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D) SMA/ SMK di  Jayapura pada 19 Oktober 2017.

Baca Juga  Imbas Pemadaman Listrik, Jamaah Masjid Ar Rahman Rempoa Wudhu Dengan Air Aqua Galon

Pemprov Papua juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan. Dalam Pergub Nomor 8/ 2018 yang ditandatangani Lukas Enembe pada 7 Februari 2018 itu pada Pasal 3 ayat (2) huruf g disebutkan bahwa pegawai yang tidak berhak mendapat TPP adalah PNS kabupaten/kota yang dialihkan status kepegawaiannya menjadi PNS provinsi akibat pengalihan sebagian urusan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.