Ingat, KTP Manual Tidak Berlaku Lagi

Kelurahan, Nasional2834 Views

KTPTangselMedia.com – Mulai sekarang bagi masyarakat yang belum mempunyai KTP Elektronik (KTP-El), segera melakukan perekaman data di Kantor Kecamatan atau bisa dilayani oleh mobil pelayanan keliling di wilayahnya. Sebab sejak tahun 2016 ini, KTP manual sudah tidak berlaku lagi.

Ahsan Annahar selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang menjelaskan bahwa tidak berlakunya KTP manual bukan saja di Kota Tangerang, melainkan telah berlaku se-Indonesia saat ini. Aturan tersebut sudah dikeluarkan dari Pemerintah Pusat.

Pihak Ahsan telah melakukan sosialisasi terkait dengan aturan baru ini. Akan tetapi hal itu tidak mudah, dikarenakan Disdukcapil memiliki beberapa kendala, salah satunya seperti dalam minimnya jumlah blanko sehingga percetakan tidak bisa maksimal dilakukan, ungkap Ahsan. Pihak Disdukcapil telah mengajukan 100 ribu blanko namun dari Pusat hanya menyediakan sebanyak 30 ribu blanko, sambung Ahsan.

Dalam keadaan tersebut, maka pihak Ahsan memprioritaskan bagi pemohon yang melakukan perekaman pada awal Januari 2015 lalu dan sudah didistribusikan melalui kantor kecamatan. Sementara, bagi yang belum menerima KTP-El, untuk gantinya pihak Ahsan memberikan surat keterangan bahwa orang tersebut masih melakukan perekaman, jelas Ahsan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Temui Perangkat Desa Di Istora

Proses keterlambatan distribusi KTP-El ini juga masih terkait dengan kewenangan Pemerintah Kota Tangerang dalam proses penerbitan KT-El, ungkap Ahsan. Menurut Ahsan, di tingkat kota hanya mempunyai kewenangan pada proses rekaman saja, sementara itu dalam proses pencetakan dipegang oleh Pemerintah Pusat. Dikarenakan urusan blanko adalah kewenangan pusat dan tinta ribbon sendiri disediakan oleh provinsi.

Dalam sehari Pihak Hasan dapat membuat pencetakan KT-El sekitar 300 pemohon. Sedangkan apabila lembur bisa mencapai total 500 pemohon. Sedangkan total keseluruhan yang sudah dikerjakan sekitar 75 – 80 persen, sambung Ahsan.

Selain itu, kendala yang juga dihadapi yakni minimnya ketersediaan kuota internet yang diberikan dari pusat kepada Pemkot. Saat ini kuota yang diberikan hanya 1 Mbps, sementara pihak Ahsan membutuhkan dua kali dari kuota yang diberikan untuk posisi amannya. Namun hingga saat ini belum ada respon dari Pemkot, sambung Ahsan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *