KDRT dan Upaya Penegakannya

KDRT DAN UPAYA PENEGAKANNYA

Ditulis Oleh: Putra Ramadhan*

 

Upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan sebuah tugas yang kompleks dan membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Penegakan hukum yang konsisten dan berkualitas tinggi merupakan salah satu kunci utama dalam memastikan perlindungan hak-hak korban dan keluarganya.

Namun demikian, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi, seperti kurangnya sosialisasi mengenai Undang-Undang Penghapusan KDRT dan peraturan pelaksanaannya di kalangan masyarakat luas. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang lebih intensif dan terkoordinasi untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Selain itu, diperlukan pula komitmen yang kuat dan penghargaan yang tinggi terhadap nilai-nilai keadilan, non diskriminasi, dan hak asasi manusia dari seluruh pihak yang terlibat dalam penegakan hukum. Hal ini akan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.

Baca Juga  Diduga Tidak Sanggup Membayar Cicilan Motor, Pria Di Tangsel Ini Mengakhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

Yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan bahwa seluruh lembaga penegak hukum dan layanan publik yang terkait dengan penegakan hukum terbebas dari korupsi, suap, dan kolusi. Kondisi tersebut akan memastikan integritas dan kredibilitas dari penegakan hukum, sehingga masyarakat akan lebih percaya dan mematuhi peraturan yang ada. Sebagai kesimpulan, penegakan hukum dan penerapan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT memerlukan upaya yang lebih intensif dan terkoordinasi dari berbagai pihak. Seluruh pihak harus memastikan bahwa upaya tersebut dilakukan secara adil, transparan, dan terbebas dari korupsi, suap, dan kolusi. Dengan demikian, harapan untuk menghapuskan KDRT di Indonesia dapat diwujudkan.***

*Penulis adalah Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *