TangselMedia.com – Kementrian Kelautan dan Perikanan memiliki program sertifikat tanah secara cuma-cuma kepada sejumlah nelayan di Desa Muara Binauangen. Program pemberian sertifikat tersebut adalah bagian dari kekayaan maritime bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Kepala UPT Kelautan dan Perikanan Wilayah Lebak Selatan, Ahmad Hadi menjelaskan bahwa pemberian sertitifkat untuk nelayan ini rencananya sebanyak 100 buku sertifikat dan mengenai pembiayaannya digratiskan alias tidak dipungut biaya. Asalkan bukti kepemilikan lengkap maka segera kami usulkan.
Keberlangsungan program itu bukan untuk yang pertama, melainkan sebelumnya telah ada program serupa. Sehingga supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, para nelayan perlu dijelaskan segala hal tentang persyaratan yang harus dipenuhi serta harus ada kerjasama dengan aparat desa, sebab terkait erat dengan riwayat tanah yang akan disertifikasi, ungkap Hadi.
Guna proses kelancaran bukti kepemilikan tanah, dihimbau kepada pihak pemohon wajib melengkapi segala persyaratan, seperti SPPT, Girik, AJB, Segel. Setelah lengkap, selanjutnya pihak Hadi akan meneruskan kepada pihak BPN sebagai proses lebih lanjut, papar Hadi.
Di tempat terpisah, salah seorang pegawai BPN Kabupaten lebak, Danu Susilo menjelaskan bahwa pihak BPN telah diberikan koordinasi dari usulan DKP Kabupaten lebak untuk bantu memproses semua usulan menjadi sertifikat bagi para nelayan.
Menurut Danu yang paling penting adalah sebaiknya para pemohon tidak tersangkut persoalan yang tidak jelas mengenai status kepemilikan tanah sehingga proses usulan bisa dan lancar dan cepat dibuat. Dengan pertimbangan tersebut, pihak pemohon harus betul-betul benar mengetahui riwayat dari tanah yang ditempatinya.
Lama proses pembuatan sertifikat tanah kurang lebih antara sepuluh hingga dua belas bulan, sambung Danu.