TangselMedia.com – Kebijakan baru mengenai penerapan kantong plastik berbayar pada ritel dan pasar swalayan didukung penuh oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) rencanya diterapkan di 17 Kota besar di Indonesia pada tahun 2016 ini.
Ivan Yudianto selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang menjelaskan bahwa harapannya dengan kebijakan tersebut mampu mengurasi produksi sampah plastik di masyarakat.
Langkah ini sebagau upaya meminimalisir sampah plastik yang ada. Kondisi sekarang sampah di Kota Tangerang mencapai 30 persen diantaranya adalah plastik atau sekitar 300 ton per hari dari total 1.000 ton sampah yang tiap hari berhasil diangkut. Sisa sampah yang ada terdiri dari sampah organik dan non-organik lainnya, ungkap Ivan.
Menurut Ivan, kebijakan yang dibuat ditargetkan kedepannya dapat mengubah perilaku masyarakat yang masih suka menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Apabila dikenakan biaya tambahan untuk membeli kantong plastik, maka masyarakat berpikir lebih baik akan membawa sendiri kantong atau tas belanja dari rumah.
Padahal saat ini telah disediakan kantong kardus apabila tidak ingin menggunakan pastik. Namun masyarakat belum mau beralih, sambung Ivan.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pihak Ivan perlu membahas kebijakan itu dengan OPD dan ritel di Kota Tangerang. Guna membahas berapa biaya yang dikenakan bagi konsumen yang ingin membeli kantong plastik, sehingga jangan sampai harga kantong plastik yang dikenakan terlalu mahal dan membuat protes dari masyarakat, ungkap Ivan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: S.71/MENLHK-II/2015 pada 21 Februari 2015. Isi dari surat edaran tu, Mentri meminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi maupun Kabupaten/Kota termasuk para pelaku usaha dan produsen agar mengambil langkah mengurangi dan menangani permasalahan sampah plastik, dimana salah satunya agar menerapkan kantong plastik berbayar.
Adapun 17 kota besar di Indonesia yang menerapkan kebijakan tersebut, antara lain Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon serta Papua.