TangselMedia – Sri Lintang Rosi Aryani, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel mendukung rencana Dinas Pendidikan Provinsi Banten yang akan memberikan surat edaran tentang larangan merokok di lingkungan sekolah, agar pelajar terhindar dari paparan asap rokok.
“Larangan ini mudah-mudahan berlaku untuk semua sekolah di seluruh wilayah Banten. Karena sudah semestinya lembaga pendidikan harus terbebas dari asap rokok, agar pelajar bisa bisa terlindungi dari bahaya rokok,” kata Lintang saat dihubungi melalui telepon, Jumat (26/8/2016).
Lintang mengatakan, DPRD Kota Tangsel sendiri belum lama ini juga sudah mengesahkan Raperda kawasan tanpa rokok (KTR). Dalam regulasi ini, salah satunya diatur adalah larangan penjualan rokok dan pemasangan iklan di kawasan tanpa rokok.
“Pendidik dan tenaga kerja pendidikan tidak sepatutnya merokok di lingkungan sekolah. Lingkungan sekolah seluruhnya adalah KTR, mulai dari pintu gerbang sampai batas pagar samping dan belakang. Demikian juga sampai radius tertentu di luar pagar sekolah pun masuk kawasan tanpa rokok, sehingga tidak diperbolehkan terpasang iklan rokok apalagi sampai ada warung rokok,” ujarnya.
Lintang menjelaskan, bahaya rokok bagi pelajar bukan hanya tentang kesehatan saja. Tapi yang paling bahaya adalah pintu masuk dunia narkoba dan obat terlarang. Efek rokok yang berupa adiksi membuat pelajar ketagihan rokok. Menurutnya, 90 persen pelajar yang terpapar narkoba merupakan perokok aktif.
Sayangnya, meski Perda KTR ini sudah disahkan, dia melihat perda ini belum disosialisasikan secara masif ke seluruh lapisan masyarakat. Padahal tujuan disahkannya Perda KTR adalah menjamin warga Kota Tangsel tidak terpapar asap rokok di kawasan tertentu, seperti kawasan pelayanan publik, pusat belanja, dan lingkungan pendidikan.
“Agar perda ini berjalan efektif, khususnya di lingkungan sekolah, kami dorong Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk turun mensosialisasikan perda ini ke sekolah-sekolah se Tangsel, ”harapnya.
Politisi PKS ini juga mendukung wacana pemerintah yang akan menaikan harga rokok dengan cara menaikan tarif cukai rokok. Menurutnya dengan tingginya harga rokok akan mampu mengendalikan konsumsi rokok bagi para perokok aktif, dan menjauhkan daya beli rokok bagi para pelajar.
“Segala regulasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok kami dukung,” imbuhnya.***(cip).