Mulai Sekarang, Sertifikat Kompetensi Harus Dimiliki Pekerja Konstruksi

Nasional, Properti1395 Views

IMG_20120421_144352TangselMedia.com – Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Politeknik dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah melakukan penandatangan dokumen kerjasama terkait sertifikasi kompetensi pekerja di bidang konstruksi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Bina Konstruksi, Yusid Toyib, menjelaskan bahwa terpenting adalah ketersediaan pekerja yang berkualitas dibandingkan memiliki 100 orang pekerja konstruksi yang tidak berkualitas.

Diharapkan melalui pemberlakuan aturan sertifikasi di bawah Direktorat Jendral Bina Konstruksi bagi para pekerja di bidang konstruksi mampu meningkatkan kualitas pekerja tersebut.

Saat ini sudah waktunya agar tenaga terampil kompeten yang berasal dunia pendidikan, khususnya politeknik menerapkan 21 skema sertifikasi agar dapat bersaing dengan pekerja asing, sekaligus memenuhi kebutuhan Badan Usaha Jasa Konstruksi terhadap pekerja terampil di bidang kosntruksi.

Baca Juga  Anggota DPR RI Fraksi PKS: Dengan Agama, Politik Jadi Bermoral

Kedepannya, skema ini dapat digunakan sebagai acuan pada dunia pendidikan politeknik dan industri dalam menyusun kurikulum pendidikan untuk politeknik.

Tidak hanya dunia pendidikan, skema tersebut dapat dijadikan acuan oleh industri dalam rangka merekrut tenaga kerja yang terampil dan professional. Sehingga bagi calon pekerja sendiri, jauh hari sebelumnya dapat mempersiapkan diri agar bisa mengikuti serangkaian tes kompetensi bidang masing-masing.

Menurut Yusid, dunia industri perlu juga mendukung dengan memberi kesempatan pada mahasiswa tingkat akhir ataupun lulusan politeknik melakukan on the job training (OJT) di proyek-proyek konstruksinya agar lebih memberikan pengalaman yang nyata.

Sumber: kompas.com