Pandeglang Kembali Masuk Dalam Kategori Daerah Tertinggal

Banten, Info Kota2133 Views

TangselMedia.com – Kabupaten Pandeglang mengalami penurunan status kota dikarenakan kembali masuk dalam kategori daerah tertinggal di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Perpres No. 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 hingga 2019.

Utuy S. Beby selaku Asda I Seta menanggapi kondisi tersebut menyatakan bahwa Pemkab Pandeglang selalu berupaya menekan jumlah desa tertinggal sejak tima tahun terakhir. Awal masa kepemimpinan Bupati Erwan Kurtubi dan Wakil Bupati Heryani dalam salah satu programnya memiliki target agar mengentaskan kemiskinan. Berdasarkan data lima tahun lalu tercatat ada 142 desa tertinggal dan ditargetkan per tahunnya dapat diselesaikan masalah desa tertinggal sebesar 10 persen.

Pihak Utuy mengakui bahwa beberapa indikator yang berada di Pepres No. 131 Tahun 2015 masih melekat d

Kota Pandeglang
Kota Pandeglang

i Kabupaten Pandeglang. Indikatornya seperti kondisi sarana dan prasarana, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), perekonomian masyarakat, kemampuan keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik daerah. Mengenai jalan poros desa saat ini sudah banyak yang terhubung dan layanan dasar masyarakat terus dibenahi, sambung Utuy.

Dari Pihak Sekda Pandeglang Aah Wahid Maulany menyatakan bahwa program pengentesan 141 desa tertinggal sudah dijalankan dari tahun 2011 lalu. Dan langkah untuk mempercepat program tersebut dari Pemkab Pandeglang melakukan gotong royong dengan sejumlah SKPD terkait.

Utuy mengungkapkan bahwa progrom gotong royong dari masing-masing SKPD dulu digagas oleh Bappeda dan sekarang oleh BPMPD. Tiap SKPD memiliki kepedulian agar fokus terhadap bagaimana memberikan program dan kegiatan di masing-masing desa tertinggal.

Sesuai dengan data yang dimiliki saat awal masa kepempinan Bupati Erwan, di Kabupaten Pandeglang tercatat sebanyak 142 desa tertinggal dan saat ini jumlahnya terus menurun menjadi 40 hingga 50 desa. Diharapkan di akhir masa jabatan Bupati Erwan, pihaknya optimis untuk konsisten menurunkan jumlah desa tertinggal.

Utuy menjelaskan bahwa program pengentasan desa tertinggal memiliki anggaran tiap tahunnya sejumlah Rp 37 Miliar yang dijalankan dengan sistem gotong royong oleh SKPD.

Dihubungi via telepon, Ali Nurdin selaku pengamat kebijakan publik UNMA Banten menanggapi hal tersebut bahwa ada dua hal mendasar yang harus ditingkatkan Pemkab Pandeglang dari enam dindikator predikat daerah tertinggal.

Baca Juga  Covid-19 dan Hubungannya Dengan Revolusi Industri 4.0

Pertama yang harus dibenahi yakni mengenai sumber daya manusia (SDM). Menurut Ali, salah satu parameter penilaian kualitas SDM dapat dilihat dari rata-rata usia sekolah masyarakat setempat. Kabupaten Pandeglang memiliki rata-rata usia sekolah diangka 6,8 atau setingkat dengan kelas 1 SMP. Angka rata-rata ini cukup jauh dibandingkan dengan Kota Tangerang Selatan yang berada diangka 12 tahun.

Kemudian fokus ke dua mengenai aksebilitas. Baik Pandeglang maupun Lebak jarak ke DKI Jakarta yang menjadi Pusat Pemerintahan sekaligus Ibukota sebenarnya hanya sekitar 100 kilometer. Dengan jarak yang sedemikian dekat, ironis sekali apabila masih ada daerah yang masuk dalam kategori terpencil, jelas Ali Nurdin.

Ali menyatakan aksebilitas harus dikawal oleh Pemerintah Daerah seperti rencana pembangunan Tol Serang-Panimbang dan reaktivasi jalur rel kereta api Rangkasbitung-Labuan. Apabila kedua program Pemerintah itu tidak dijalankan dengan serius oleh pemerintah daerah maka dikhawatirkan akan gagal target yang dicapai.

Dapat dipastikan pembangunan Tol Serang-Panimbang dan reaktivasi jalur rel kereta api Rangkasbitung-Labuan hingga Bayah ini mampu menciptakan multiplier effect yang sangat besar. Sehingga antara Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang harus proaktif dan aktif mengawasi jalannya proses tersebut, sambung Ali.

Ali membandingkan dengan kondisi di Jawa Barat yang sudah tidak memiliki lagi daerah dengan kategori tertinggal. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bila pada tahun 2000 lalu masyarakat memperjuangkan Banten agar menjadi provinsi baru dengan memisahkan diri dari Jawa Barat. Dikarenakan cita-cita awal pembentukan Provinsi Banten agar mempercepat pembangunan di daerah dan mengejar ketertinggalan.

Artinya pemekaran Provinsi Banten tidak memberikan peningkatan kualitas daerah Banten yang signifikan terhadap pembangunan khususnya di Pandeglang dan Lebak, papar Ali.

Apabila dua indikator yang disebutkan Ali dapat dijalankan dengan serius maka perekonomian masyarakat, kemampuan keuangan daerah dan lainnya dapat mengikuti. Ali pun menantang kepada Bupati Pandeglang yang terpilih nanti agar mampu menaikkan IPM, aksebilitas dan program skala prioritas lainya.