Pemalsuan Data Nasabah Allianz, Polisi Menetapkan 5 Tersangka

Jabodetabek1990 Views
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Kanavino-detikcom)

TangselMedia – Pemalsuan data klaim asuransi PT Asuransi Allianz, Lima orang menjadi tersangka ditetapkan oleh polisi dan dijerat dengan pasal pemalsuan. “Pelaporan Allianz tentang pemalsuan data. Kita sudah tetapkan 5 orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Argo menjelaskan saat ini pemeriksa dari Ditkrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pemalsuan tersebut. “Tindak lanjutnya ada di penyidik,” ujar dia

Sebelumnya, PT Asuransi Allianz Life Indonesia melaporkan sejumlah nasabahnya ke Polda Metro Jaya. PT Asuransi Allianz Life Indonesia melaporkan adanya klaim yang diduga palsu dari nasabah.

Laporan PT Asuransi Allianz Life Indonesia tertulis dalam laporan nomor Tanggal 17 Oktober 2017, LP/5034/X/2017/PMJ/DIT.RESKRIMUM. Nico Afinta sebagai Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komber menyatakan pihaknya telah menyelidiki laporan tersebut.
“Yang dilaporkan Allianz itu yang mengajukan klaim, di mana dalam klaim itu diduga ada surat yang palsu,” ujar Nico, Selasa (7/11/2017).

Baca Juga  KPK Menggeledah 6 Ruangan Di Kantor PT Krakatau Steel

Nico juga menyatakan, ada sindikat yang ingin menjebol PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan modus klaim asuransi. agar mendapat keuntungan dari klaim yang diajukan tersebut.