Pemkot Tangsel Batasi Keberadaan Apartemen dan Mal

ApartemenTangselMedia.com – Kalangan dewan mendukung penuh atas kebijakan Pemkot Tangsel berencana batasi pembangunan hotel, apartemen serta pusat perbelanjaan. Kebijakan tersebut perlu mendapatkan dukungan juga dari berbagai pihak dan mendapat payung hukum agar resmi hitam di atas putihnya.

Menurut Oting Ruhiyat selaku Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) menjelaskan bahwa tercatat selama ini pembangungan apartemen maupun pusat perbelanjaan modern di Kota Tangsel hasil dari pemekaran Kabupaten Tangerang secara sangat signifikan dan agresif.

Kondisi tersebut perlu disikapi agar tidak terjadi ketimpangan dan tambahan masalah mengenai permasalahan tata kota. Sehingga diperlukan kebijakan langsung dari pemerintah agar mengedepankan fungsi tata ruang wilayah kota agar lahan terbuka hijau tetap eksis, sambung Oting.

Sependapat dengan Oting, dari kalangan wakil rakyat Anggota Komisi 4 DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis menyatakan dukungannya dengan pembatasan pembangunan tersebut. Apalagi saat ini banyak sejumlah hotel dan apartemen yang proses perizinan pembangunannya tidak jelas, ungkap Rizki.

Baca Juga  Prodi S1 Akuntansi Unpam Gelar Webinar Penulisan Kreatif Mahasiswa, Peserta Membludak

Apabila pembangunan kerap dilakukan tanpa adanya pembatasan, maka pasti akan berdampak pada persediaan air bawah tanah yang dapat menyusutkan debit air bawah tanah, sambung Rizki.

Menurut Rizki, evaluasi agar ada pembatasan pembangunan pada hotel, apartemen dan pusat perbelanjaan, alangkah bagusnya dilakukan secara menyeluruh di bawah payung hukum yang jelas. Sehingga apabila ada pelarangan sudah memiliki aturan yang kuat.

Pengertian payung hukum disini adalah dibutuhkan Peraturan Daerah (Perda). Sebab sekarang baru memiliki Perda mengenai bangunan gedung. Sebaiknya didukung juga peraturan walikota (Perwal).