TangselMedia.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, M, Yanuar telah menetapkan lahan untuk lokasi pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dengan sebelumnya melakukan pengamatan, RSJ akan dibangun di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Luas tanah yang digunakan untuk pembangunan RSJ sekitar lima hingga enam hektar. Sementara ini Pemprov Banten sedang melakukan penyesuaian pembangunan RSJ dibantu dengan Tata Ruang Kabupaten Serang.
Menurut Yanuar, tahap pembebasan lahan ditargetkan rampung pada tahun ini. Sedangkan rencana anggaran yang akan digelontorkan sejumlah Rp 16 sampai Rp 20 miliar.
Sementara untuk tahap pembangunan fisik RSJ Banten ditargetkan akan selesai pada tahun 2017 nanti, akan tetapi Detail Engineering Design (DED) ditargetkan selesai pada tahun ini, ungkap Yanuar.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan tahun 2015 tercatat sejumlah 1.600 warga Banten diidentifikasi terkena gangguan jiwa serta diperlukan penanganan khusus dan serius.
Kepala Dinkes Banten yang saat itu dipegang oleh Sigit Wardjojo menjelaskan bahwa penanganan khusus yang dimaksud ialah pasien tersebut diobati bukan dilakukan pemasungan. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan warga Banten mengalami gangguan jiwa, antara lain faktor ekonomi, sosial dan pergeseran kondisi saat ini yang tidak bisa diterima oleh pasien sehingga terganggu kejiwaannya.
Sigit menambahkan bahhwa saat ini total jumlah warga yang terkena gangguan jiwa tidak bisa dianggap sebelah mata, sebab harus segera mendapatkan penanganan yang khusus dan serius. Sehingga berdirinya RSJ Banten sifatnya sudah mendesak.
Mengacu pada arahan Gubernur Banten Rani Karno ditargetkan bahwa tahun 2019, Banten harus bebas pemasukan terhadap orang dengan gangguan jiwa. Maka salah satu upaya yang dilakukan Dinkes Banten yaitu mengoptimalkan seluruh staf Dinkes Banten beserta dokter spesialis kesehatan jiwa untuk turun ke lapangan (Puskesmas) dengan memberikan pengobatan serta konsultasi kejiwaan hingga sembuh.
Sementara pada bangunan rumah sakit jiwa nantinya harus dilengkapi dengan ruangan perbengkelan, workshop serta sarana dan prasarana yang mendukung pengobatan bagi pasien. Sigit prihatin atas ketidak tersedianya rumah sakit jiwa di Banten, sebab mengacu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, pasal 52 ayat 2 menjelaskan bahwa Provinsi Banten wajib memiliki minimal satu rumah sakit jiwa. Langkah tersebut diharapkan mampu membebaskan Banten dari kondisi pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa yang masih ada saat ini.
Sembari melakukan pembangunan fisik nanti, pihak Dinkes akan membuka penerimaan lowongan kerja sebagai dokter jiwa, apalagi hingga sekarang Provinsi Banten belum memiliki tenaga medis khusus tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan karena MEA telah masuk, bisa saja dokternya dari luar negri, ungkap Sigit.