Penanganan Sampah di Cipeucang Bermasalah, Perlu Diusut!

TangselMedia – Permasalahan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Cipeucang, Tangerang Selatan menyedot perhatian publik akhir-akhir ini. Masyarakat dikejutkan dengan jebolnya tanggul TPA Cipeucang yang mengakibatkan sampah keluar hingga ke aliran sungai Cisadane. Limpahan sampahan tersebut membuat sungai Cisadane tercemar serta bau sampah yang makin meluas di sekitar penduduk setempat.

Menyikapi adanya fenomena robohnya tembok penampung sampah di bibir sungai Cisadane tepatnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Puji Iman Jarkasih dari LBH Unggul memberikan kritikannya kepada semua pihak yang berwenang di TPAS Cipeucang. Ia berharap agar TPAS yang sejak kelahirannya bermasalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan mengusut jika ada keranah hukum.

“Kami meminta kepada ibu Walikota agar segera menutup operasional pengolahan sampah Cipeucang dulu, karena terbukti penanganan sampah tidak diproses dengan baik dan telah membahayakan lingkungan. Dikhawatirkan kedepan akan terjadi pengrusakan lingkungan lagi yang lebih besar sebagaimana aturan pasal  29 ayat 1 Butir f  UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal itu tercantum “Setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir“, juga PERDA No.  3  Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pada pasal 45 butir k dan l dinayatkan “Setiap orang dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dan/atau melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir”, ujar Puji kepada TangselMedia.com (7/6/2020).

Karenanya menurut Puji, TPA di Cepeucang terlihat dikelola dengan menabrak beberapa regulasi lain terutama terkait tataruang dan lingkungan hidup. Pengelolaan sampah harusnya dilakukan dengan hingga sampai daur ulang bahkan bisa menghasilkan biogas dan pemanfaatan lain. Sementara ini justeru penanganan sampah di TPA Cipeucang tdk memberikan win win solution bagi masyarakat kota Tangerang selatan.

“Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 pasal 3 & 4 tentang asas dan tujuan pengelolaan sampah, pasal (3)  berbunyi “Pengelolaan Sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi “ pasal (4) berbunyi “Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya“ demikian juga PERDA No.  3 thn 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 3 & 4 isinya berbunyi sama dengan UU No.18 tahun 2008”, jelas Puji.

Baca Juga  Asyiknya Open Day di SDIT Auliya

Ia menilai Pemerintah Daerah beserta jajarannya dalam penanganan TPA Cipeucang tidak efisien, efektip, produktif dan  ramah lingkungan. Bahkan diduga dengan sengaja telah melanggar UU  No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan jebolnya turap sheetpile yg menyebabkan kerusakan lingkungan, pada pasal 40 berbunyi “Pengelolaan sampah yg secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran,dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak Rp.5.000.000.000,-“   kemudian pasal (43) berbunyi “ Tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam pasal 39, 40, 41 dan pasal 42 adalah kejahatan,” papar Puji yang juga berprofesi sebagai Hakim Adhoc di BPSK ini.

Permasalahan jebolnya Sheetpile di TPA Cipeucang merupakan puncak dari permasalahan penanganan buruk dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Permasalahan ini telah diusut oleh Kejaksaan Negeri terutama dalam pembangunan sheetpile yang selesai akhir desember 2020. Belum lagi pembangunan TPA yang diduga dapat di pidana atas kejahatan lingkungan hidup.

“Penganganan sampah Cipeucang saat ini perlu diusut karena ada dugaan indikasi menjadi lahan korupsi yang luar biasa terhadap anggaran TPA Cipeucang sebesar dunia 24 mi ilyar dari APBD, tapi hasilnya seperti itu”, pungkas puji.***