TangselMedia – Ada 8 Orang terdakwa menjadi penyelundup 1 ton sabu dituntut hukuman mati karena terbukti bersalah menyelundupkan narkoba.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, Hsu Yung Li, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing dengan pidana mati,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel Dedyng Wibianto mengutip surat tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (15/3/2018).
Ada tiga orang terdakwa tuntutan hukuman mati yang bertugas menjemput 1 ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati lima orang lainnya, yaitu Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chiv Feng, Kuo Chun Yuan dan Tsai Chih Hung. Mereka bekerja di kapal Wanderlust. Dalam aksi penyelundupan mereka.
Mereka menyamarkan bisnis sabunya dengan alasan membuka bisnis tambak ikan. Mereka dijanjikan upah hingga 150jt untuk menjalankan aksinya.
Jaksa mengatakan tuntutan kepada para terdakwa yang telah melakukan tindak pidana pada Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.