TangselMedia – Bawaslu Bawaslu Memutuskan Menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada acara Partai Gerindra di Bogor beberapa waktu lalu. Anggota DPD RI Dapil Jakarta yang juga seorang aktivis muslimah tangguh Fahira Idris bersyukur atas putusan Bawaslu tersebut.
“Alhamdulillah doa kita semua terkabul,” ujar Fahira Idris dalam keterangan persnya Jumat 11 Januari 2018. Bawaslu menyebut kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana, oleh sebab itu Anies dinyatakan tidak bersalah dan tidak mendapat hukuman apapun.
“Kami sudah merasakan berkah mendapatkan pemimpin yang mempunyai kesatuan kata dan perbuatan. Dan kami tidak akan membiarkan dia berjalan sendirian, semoga Allah SWT selalu melindungi Pak Anies Baswedan,” tegas Fahira. (Hjd)