Surat Edaran Kemendagri Tentang Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran Belum Disosialisasikan ke Kelurahan

Antrian tiket di Disdukcapil Tangsel. Foto: TangselMedia
Antrian tiket di Disdukcapil Tangsel. Foto: TangselMedia

TangselMedia — Surat Edaran Nomor 471/1768/SJ Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri ternyata belum disosialisasikan ke aparatur pemerintah tingkat kelurahan.

Dalam surat tersebut Mendagri memerintahkan kepala daerahnya untuk mempermudah persyaratan pembuatan akta kelahiran. Ia tidak ingin ada syarat tambahan yang dikenakan kepala daerah untuk warga yang ingin mengurus berkas identitasnya.

“Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT. RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri, sebagaimana dilansir dari laman situs kemedagri.go.id.

Erwin Gunawan, Sekretaris Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara mengaku belum menerima sosialisasi surat edaran Kemendagri tersebut. Padahal surat edaran ini dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Wal ikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.

“Kami belum menerima sosialisasi surat edaran Kemendagri tersebut. Jadi kami masih melayani masyarakat untuk membuatkan surat pengantar kelurahan,” kata Erwin disela-sela melayani warga yang ingin dibuatkan surat pengantar kelurahan , Serpong Utara, Rabu (19/10/2016).

Sementara itu, Heru Sudarmanto, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan menjelaskan, Surat Edaran dari Kemendagri Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran sudah diberlakukan di Kota Tangsel ini.

Baca Juga  Imbas Pemadaman Listrik, Jamaah Masjid Ar Rahman Rempoa Wudhu Dengan Air Aqua Galon

“Kalau pembuatan KTP elektronik tanpa pengantar RT RW itu sudah jelas. Kemudian untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran juga tanpa pengantar RT RW,” ujar Heru saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dukcapil kota Tangsel, Cilenggang, Serpong.

Meski demikian, lanjut Heru, warga tetap datang ke kantor kelurahan untuk minta surat pengantar online dari kelurahan. Karena surat pengantar online ini termasuk persyaratan wajib dalam pendaftaran aplikasi kelahiran.

Heru menjelaskan, yang dimaksud “Tanpa pengantar kelurahan” dalam surat edaran tersebut adalah, mengalihkan sistem manual ke sistem elektronik. Jadi warga tetap datang ke kantor kelurahan untuk meminta petugas kelurahan melayani input data.

“Dulu ada blanko atau form yang ditulis manual oleh petugas kelurahan. Nah sekarang kita buat sistem elektronik,” jelas Heru.

Menurutnya, langkah tersebut untuk membiasakan masyarakat mengetahui secara langsung proses pembuatan dokumen dan menghindari kesalahan data.

Saat ini memang surat pengantar online masih ditangani pihak kelurahan. Namun kedepan, Heru mengaku akan mengembangkan sistem pendaftaran online, dan masyarakat bisa menginput sendiri data dari rumah.

“Keinginan Ibu Walikota bisa launching tahun ini. Dan sedang kita persiapkan,” pungkasnya.(cip)