SIM Disita Saat Razia KTP, Warga Jakarta Laporkan Kabid Kependudukan Disdukcapil Tangsel ke Polsek Ciputat

TangselMedia – Salah seorang warga yang berdomisili di Jakarta berinisial (R) akan menuntut dan memperkarakan Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Heru Sudarmanto, ke ranah hukum karena diperlakukan semena-mena.

Pada TangselMedia (R) menjelaskan kronologis kejadian dari awal yaitu pada Senin 15 Mei 2017 pukul 09:15 WIB. Disdukcapil Tangsel menggelar operasi yustisi razia KTP guna tertib administrasi di depan Kantor Kelurahan Sawah, Jalan Cendrawasih, Sawah, Ciputat, Tangsel.

Ilustrasi SIM (surat izin mengemudi).

Pada razia tersebut, (R) kedapatan tidak membawa KTP, salah seorang staff Disdukcapil Tangsel meminta SIM miliknya, namun (R) lupa namanya dan tidak dibuatkan surat tanda terima. (R) protes pada salah satu staff di Kelurahan Sawah Baru dan ia sudah dapat penjelasan bahwa kasus ini bukan ranahnya Kelurahan akan tetapi ranahnya di Disdukcapil Tangsel.

Baca Juga  Pemuda Misterius Ini Traktir Sekeluarga Pemulung di Restauran Cepat Saji

(R) akhirnya menelpon Heru Sudarmanto, Kabid Kependudukan Disdukcapil Tangsel. Namun dirinya tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Heru selalu menutupi kesalahan anak buahnya. (R) merasa dipermainkan dan dibohongi oleh Heru dan oknum lapangan Disdukcapil Tangsel saat operasi yustisi.

Menurutnya, harusnya tidak perlu dilakukan penyitaan SIM, cukup langsung diminta menjalani sidang di tempat dan membayar denda maksimal Rp. 50.000,-.

“Ini kok gimana, atasan sama bawahan tidak sinkron? Yang berhak menyita SIM itu polisi,  kenapa SIM saya harus disita? kalau hilang gimana?”, tegasnya.

(R) akan melaporkan kasus ini ke Polsek Ciputat. Ia juga berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum dengan menyewa pengacara. (MF/HJD)